Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Tuntutan Suap Djoko Tjandra Hari Ini

15 Februari 2021 10:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2). Sidang ini terkait perkara dugaan suap dari Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
"Senin 15 Februari 2021, untuk agenda tuntutan," demikian berdasarkan jadwal persidangan di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Napoleon, Haposan P. Batubara. Ia pun berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut bebas kliennya.
Ia meyakini, selama proses persidangan, jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.
"Selaku PH dari Irjen Pol Napoleon Bonaparte berharap JPU menuntut bebas. Berhubung selama pemeriksaan tidak terbukti ada unsur 2 tindak pidana korupsi," kata Haposan kepada wartawan.
Dalam perkara ini, Napoleon didakwa menerima suap SGD 200 ribu dan USD 270 ribu (sekitar Rp 6,1 miliar) dari Djoko Tjandra. Tujuannya agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut diduga diberikan Djoko Tjandra melalui pihak swasta bernama Tommy Sumardi.
Penghapusan itu dimanfaatkan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia pada Juni 2020. Ia kemudian mendaftarkan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, Djoko Tjandra sedang dalam pelarian menghindari hukuman 2 tahun penjara karena kasus Bank Bali. Ia kabur ke luar negeri sejak 2009.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
Namun dalam persidangan, Napoleon Bonaparte membantah telah menerima suap tersebut. Ia menyatakan tak pernah menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar imigrasi sebab bukan kewenangannya. Ia justru menyinggung Tommy berani mengatasnamakan Djoko Tjandra karena dekat dengan sejumlah petinggi Polri.
Ia mengungkapkan bahwa Tommy saat bertemu dengannya pada April 2020 pernah menyebut nama-nama besar di Polri. Mulai dari mantan Kabareskrim yang kini jadi Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo hingga Mantan Kapolri Idham Azis.
ADVERTISEMENT
Namun tudingan tersebut sudah dibantah oleh Listyo Sigit. Sembari menegaskan, bahwa dirinya tak ragu dalam mengusut tuntas kasus Djoko Tjandra tersebut. Ia pun menegaskan mengusut kasus tersebut tanpa pandang bulu.
Perkara ini turut menjerat 3 orang lainnya, yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dan Brigjen Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra masih disidang dalam perkara ini.
Sementara Brigjen Prasetijo sudah menjalani sidang tuntutan. Ia dituntut 2,5 tahun penjara. Sedangkan Tommy Sumardi yang merupakan perantara suap Djoko Tjandra sudah divonis 2 tahun penjara.