news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Irjen Napoleon Bonaparte soal Dituntut 1 Tahun Bui: Enggak Ada Masalah Buat Saya

11 Agustus 2022 12:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Irjen Napoleon Bonaparte mengaku tak ada masalah dengan tuntutan 1 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya. JPU menuntut Napoleon 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias M Kece.
ADVERTISEMENT
“Biarkan saja. Itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak Jaksa, JPU untuk menyampaikan tuntutan,” kata Napoleon kepada wartawan usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Jenderal bintang dua itu mengaku menghormati proses hukum dan menyerahkan penilaian seluruhnya ke majelis hakim atas tuntutan jaksa tersebut.
“Kita sama-sama menghormati proses ini, nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Enggak ada masalah buat saya itu,” ungkapnya.
Kendati mengaku tak ada masalah dengan tuntutan itu, Napoleon tetap akan mengajukan pleidoi atau pembelaan. Ia dan kuasa hukumnya diberi kesempatan 14 hari oleh majelis hakim untuk mempersiapkan pembelaan.
“Kan dua minggu lagi saya diberi waktu sama penasihat hukum saya untuk menyatakan pleidoi atau pembelaan,” ucap Napoleon.
Muhammad Kece diduga dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
JPU menuntut Napoleon satu penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri tinja manusia ke Muhammad Kece.
ADVERTISEMENT
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU Faizar Putrawijaya saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Napoleon dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Napoleon. Hal memberatkan yakni perbuatan Napoleon telah membuat Kece mengalami luka-luka. Selain itu, yang bersangkutan saat ini juga sedang menjalani hukuman.
"Hal meringankan terdakwa bersikap kooperatif, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," ucap jaksa.
Napoleon diduga melakukan penganiayaan terhadap M Kece saat berada di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, perbuatan Napoleon Bonaparte itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah orang lainnya, termasuk Harmeniko alias Choky alias Pak RT dan Himawan Prasetyo yang disidang terpisah.
Berawal ketika para tahanan Bareskrim melihat pemberitaan melalui televisi di rutan soal penangkapan Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece pada 25 Agustus 2021. Ia ditangkap karena kasus penistaan agama melalui YouTube.
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. Foto: Hedi/kumparan
Salah satu tahanan itu ialah Napoleon Bonaparte yang sedang ditahan karena kasus suap Djoko Tjandra. Pada saat Kece tiba di rutan, Napoleon turut menyaksikannya.
Selaku tahanan baru, Kece ditempatkan dalam kamar kosong atau khusus untuk isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari. Ia ditempatkan di kamar nomor 11.
Napoleon kemudian menyuruh Choky alias Pak RT untuk mengganti gembok kamar tersebut. Ia mengaku ingin bertemu Kece secara empat mata.
ADVERTISEMENT
Choky alias Pak RT kemudian menyampaikan soal hal tersebut kepada petugas rutan, Bripda Asep Sigit Pamudi. Asep tidak berani menolak karena Irjen Napoleon merupakan perwira tinggi aktif Polri. Gembok kemudian diganti. Kuncinya dipegang Choky alias Pak RT.
Pada tengah malam, Napoleon Bonaparte mendatangi Kece di kamar tahanannya karena kunci gembok dipegang Choky alias Pak RT. Peristiwa pelumuran tinja pun diduga terjadi pada saat itu.