Irjen Napoleon Ingin Satu Sel dengan Pendeta Saifuddin: Saya Siapkan Martabak

25 Agustus 2022 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Napoleon Bonaparte usai jalani sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Napoleon Bonaparte usai jalani sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengungkapkan keinginan untuk dapat ditempatkan dalam satu sel yang sama dengan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.
ADVERTISEMENT
Keinginan itu diungkapkan Napoleon lantaran ia memperoleh informasi bahwa visa yang dimiliki Saifuddin saat ini masa berlakunya telah habis. Kondisi tersebut mau tidak mau mengharuskannya untuk pulang ke Indonesia untuk memperpanjang.
Hal tersebut diungkapkan Napoleon usai ditanya awak media perihal isu yang mengatakan bahwa ia memendam keinginan untuk menempati sel yang sama dengan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tapi hal itu dibantahnya.
”Anda pernah menemukan tidak bahwa saya pernah mengucapkan itu [soal ingin satu sel dengan Ferdy Sambo]? Kalau Saifuddin Ibrahim, iya, memang saya tunggu dan saya siapkan martabak pakai telur," kata Napoleon usai ikuti sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8).
"Karena saya dengar besok hari Jumat dia akan diperiksa di Custom US karena visanya sudah habis mudah-mudahan bisa dipulangkan ke sinilah," ujar Napoleon.
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. Foto: Youtube/@Saifuddin Ibrahim
Nama Saifuddin menuai sorotan beberapa waktu lalu. Penyebabnya adalah pernyataannya yang kontroversial karena meminta Menteri Agama Gus Yaqut menghapus 300 ayat Al-Quran yang dinilainya memicu hidup intoleran. Kasusnya naik penyidikan.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus Saifuddin Ibrahim. SPDP tersebut diterima oleh Kejagung pada 28 Maret 2022 lalu.
Namun demikian, hingga saat ini Saifuddin belum diproses hukum lebih lanjut. Sebab diduga dia tengah berada di luar negeri.
Adapun dalam pernyataannya, selain soal Al-Quran, Saifuddin Ibrahim juga meminta agar kurikulum sekolah Islam mulai dari tingkat madrasah tsanawiyah, aliyah, hingga perguruan tinggi dirombak karena dinilai tidak benar.
Saifuddin dikenal sebagai pendeta. Penelusuran kumparan, dia pernah mengontrak satu rumah bersama istri dan anak-anaknya di Gang Jamblang, RT 01/04 Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Muhammad Kece diduga dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
Soal hubungan dengan rekan satu sel, Irjen Napoleon tercatat memiliki catatan terkait itu. Terpidana kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra itu saat ini tengah menghadapi kasus hukum usai melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace, rekan sesama tahanan di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan yang dilakukan Napoleon kepada Kace dilakukannya dengan cara melumuri kotoran manusia. Akibat perbuatannya itu, Napoleon pun dituntut JPU dengan hukuman satu tahun penjara. Kasusnya masih berjalan di PN Jakarta Selatan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut bahwa perbuatan Napoleon dengan melumuri kotoran manusia ke wajah Kace dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang. Sehingga, JPU meyakini kejadian itu akan diingat M Kace sepanjang hayat.
Napoleon dinilai oleh JPU terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dia sudah menyampaikan pleidoi, menandakan akhir dari persidangan kasus tersebut sudah dekat.