Irjen Napoleon Jadi Tersangka TPPU Suap Red Notice Djoko Tjandra

22 September 2021 22:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Terpidana suap dan penghapusan red notice Irjen Napoleon Bonaparte kembali ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru kasusnya soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Kabar penetapan tersangka tersebut dibenarkan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Namun, dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan laporan Muhammad Kece.
“Hasil gelarnya demikian (tersangka),” kata Agus lewat keterangannya, Rabu (22/9) malam.
Dari informasi yang dihimpun, Irjen Napoleon diduga menerima suap sebanyak Rp 2 Miliar dalam kasus penghapusan red notice. Namun, Agus belum merinci tindak pidana yang dilakukan mantan Kadivhubinter Polri tersebut.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim menyatakan Irjen Napoleon menerima suap USD 370 dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra untuk penghapusan red notice. Bahkan, Napoleon juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Terbaru Napoleon kembali tersandung kasus dugaan penganiayaan tersangka penista agama Muhammad Kece. Saat ini napoleon diisolasi di Rutan Bareskrim.
ADVERTISEMENT