Irjen Napoleon Ungkap 'Berani Berbuat Tak Berani Tanggung Jawab', Sindir Sambo?

15 September 2022 16:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Ia menegaskan tidak akan lari dari tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim memvonis Irjen Napoleon Bonaparte 5 bulan 15 hari penjara. Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri itu dinilai terbukti menganiaya dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.
"Saya enggak ada masalah. Saya penegak hukum kok, paham, risiko itu saya ambil karena yang paling penting tidak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya," kata Napoleon kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15/9).
Bahkan, Napoleon menilai kasus yang menimpanya saat ini merupakan bentuk pertolongan dari Allah SWT menyelamatkannya dari kekufuran.
Terdakwa Youtuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau M Kace melambaikan tangan saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO
"Saya berpikir juga mungkin ini semua cara Tuhan membantu, mendukung, membukakan, menyelamatkan saya dari kekufuran yang akhir-akhir ini terjadi, ya. Saya dimasukkan ke tempat ini [penjara]. Nampaknya Allah sedang menyelamatkan saya, menyelamatkan dari kekufuran yang sekarang, tontonan kita bersama," papar Napoleon.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya lebih lanjut maksud kekufuran tersebut, Napoleon membenarkan hal itu terkait dengan kisruh di Polri atas terjadinya kasus Irjen Ferdy Sambo.
"Iya. Sudahlah dan saya selamat, lho, dari itu semua. Alhamdulilah dari hal kotor dan kufur," kata Napoleon.
Penampilan perdana Irjen Napoleon usai ditetapkan tersangka. Foto: Dok. Istimewa
Napoleon ditahan sejak Oktober 2020 terkait kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dalam penahanan, ia kemudian menganiaya Kece yang baru saja masuk tahanan.
Napoleon merasa diselamatkan dari hal-hal tersebut dengan dijebloskan ke penjara.
"Semangat terus, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya apalagi fisik. Saya tetap sehat," kata dia.
Ia pun kembali menyatakan siap untuk menghadapi konsekuensi atas perbuatannya. Termasuk menjalani sidang etik dari Polri.
Rencana sidang etik Napoleon dilakukan usai perkara korupsi yang menjeratnya inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus itu, Napoleon dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap yang diterima pejabat tinggi Polri itu berjumlah SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.
ADVERTISEMENT
Hakim meyakini suap itu terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia divonis 4 tahun penjara. Kasus itu inkrah setelah kasasi ditolak MA.
"Awal dari tahun 2020 sudah saya tunjukan kita Bhayangkara yang bertanggung jawab secara hukum, bukan lari," ujar Napoleon.
"Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Apalagi melimpahkan kesalahan kepada orang lain. Menyeret-nyeret tuh, bukan kita dong," pungkasnya.
Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok Pribadi
Napoleon Bonaparte sempat turut beberapa kali berkomentar mengenai kasus Irjen Ferdy Sambo. Meski sama-sama berpangkat Irjen, Napoleon Bonaparte jauh lebih senior dibanding Ferdy Sambo.
Napoleon Bonaparte ialah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988. Sementara Ferdy Sambo lulusan Akpol 1994.
Kasus Ferdy Sambo memang menjadi perhatian publik belakangan ini. Sebab diwarnai dengan adanya upaya skenario palsu atas peristiwa yang sebenarnya terjadi hingga upaya menghilangkan bukti.
ADVERTISEMENT
Irjen Ferdy Sambo bersama istri dan beberapa anak buahnya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Yosua. Eksekusi dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang ditempati oleh Ferdy Sambo.