Irjen Rudy Sufahriadi Resmi Jabat Sestama Lemhannas, Gantikan Komjen Purwadi

25 Mei 2023 10:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Upacara serah terima jabatan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhannas RI dari Komjen Purwadi Arianto ke Irjen Sufahriadi. Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Upacara serah terima jabatan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhannas RI dari Komjen Purwadi Arianto ke Irjen Sufahriadi. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Irjen Rudy Sufahriadi resmi menjabat Sekretaris Utama Lemhannas. Dia menggantikan posisi Komjen Purwadi Arianto yang kini menjadi Kalemdiklat Polri.
ADVERTISEMENT
Upacara serah terima jabatan digelar di Gedung Pancagatra, Kantor Lemhannas RI, pada Rabu (24/5).
"Serah terima jabatan Sekretaris Utama Lemhannas RI dari pejabat lama Komjen Pol Purwadi Arianto, kepada pejabat baru Irjen Pol Rudy Sufahriadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (25/5).
Upacara serah terima jabatan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhannas RI dari Komjen Purwadi Arianto ke Irjen Sufahriadi. Foto: Dok. Polri
Dalam upacara sertijab itu, Irjen Rudy lebih dulu diambil sumpahnya. Kemudian dilaksanakan pelepasan tanda jabatan dari Komjen Purwadi kepada Irjen Rudy.
Mereka kemudian menandatangani berita acara serah terima jabatan sesuai dengan Keputusan Gubernur Lemhannas RI Nomor Kep.102 Tahun 2023.
"Acara serah terima jabatan Sekretaris Utama Lemhannas RI berjalan dengan lancar, hikmat dan tidak ada halangan apa pun," kata Ramadhan.
Upacara serah terima jabatan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhannas RI dari Komjen Purwadi Arianto ke Irjen Sufahriadi. Foto: Dok. Polri
Irjen Rudy Sufahriadi sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulteng. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menunjuknya untuk bertugas sebagai Pati Lemdiklat Polri di Lemhannas RI.
ADVERTISEMENT
Keputusan mutasi itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/713/III/KEP./2023. Surat dikeluarkan pada 27 Maret 2023 dan ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.