Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

30 Maret 2023 13:38 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
28
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dituntut pidana mati. Ia dinilai terbukti menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
ADVERTISEMENT
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Irjen Teddy Minahasa Putra ini memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut ada 8 hal yang memberatkan perbuatan Teddy Minahasa, yakni:
ADVERTISEMENT
"Hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa.

Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa

Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Teddy melakukan perbuatan ini bersama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain: Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma'arif. Mereka disidang secara terpisah.
Perkara ini berawal ketika Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus sabu dengan barang bukti sebesar 41,387 kilogram pada 14 Mei 2022. Teddy kemudian memerintahkan Dody selaku Kapolres untuk menyisihkan sabu seberat 10 kg dari barang bukti sitaan tersebut. Alasannya, untuk bonus anggota.
Teddy pun meminta Dody untuk mengganti sabu 10 kg yang akan diambil itu dengan tawas sebelum ada acara pemusnahan barang bukti.
Dody sempat menyatakan keberatan atas perintah tersebut. Sebab dia tidak punya pengalaman mengganti sabu dengan tawas. Perintah Teddy itu kemudian dikomunikasikan Dody terhadap Syamsul Ma'arif selaku anak buahnya. Syamsul menyatakan itu sulit dilakukan.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya perintah Teddy itu dilakukan. Namun hanya sabu seberat 5 kilogram yang ditukar dengan tawas oleh Dody. Setelah penukaran dilakukan, Teddy kemudian mengarahkan Dody untuk menghubungi Linda yang disebut oleh Teddy sebagai Anita Cepu. Sabu tersebut diminta dijual ke Linda.
Dody menghubungi Linda dengan maksud untuk mengantarkan sabu yang dijual tersebut. Mulanya, Teddy meminta Linda untuk transaksi di wilayah Riau. Namun, Linda berkukuh agar diantar ke Jakarta.
Teddy pun mengiyakan dan memberi tahu bahwa akan ada orang atas nama Dody yang akan menemui Linda. Dody kemudian bersama Syamsul mengantarkan sabu sitaan itu ke Jakarta dan langsung diterima Linda.
Sempat ada transaksi sabu seberat 1 kg kepada Linda. Saat itu, Linda bersedia membayar Rp 400 juta untuk 1 kilogram sabu. Namun dikurangi Rp 50 juta untuk fee bagi Linda, dan Rp 50 juta lainnya untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli.
ADVERTISEMENT
Sehingga, Dody hanya mengantongi uang Rp 300 juta dari pembelian pertama tersebut. Dody kemudian mengambil uang hasil penjualan satu bungkus plastik seberat satu kilogram dengan nilai Rp 300.000.000 dari Linda. Sehingga, untuk penjualan pertama Dody baru menerima Rp 300 juta dari Linda.
Uang ini kemudian diserahkan Dody kepada Teddy dalam bentuk dolar Singapura yang disimpan dalam paper bag kecil di kediaman Teddy, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 29 September 2022. Isinya uang senilai 27.300 SGD atau setara Rp 300 juta.
Teddy sempat protes dan mengatakan bahwa seharusnya Linda hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp 400 juta, bukan mendapatkan Rp 100 juta.
Teddy menyuruh Dody untuk menarik kembali sabu yang telah diserahkan ke Linda. Namun sabu seberat satu kilogram itu sudah kadung diedarkan. Namun, Dody menyatakan masih ada 4 bungkus plastik sabu seberat empat kilogram yang tersisa.
ADVERTISEMENT
Belakangan, Dody melalui Syamsul Ma’arif kemudian kembali menyerahkan sabu kepada Anita sebesar 2 kg. Oleh Anita, 1 kg di antaranya diberikan kepada Kasranto selaku Kapolsek Kalibaru untuk dijual kembali,
Kala itu, Anita setuju bahwa harga sabu tersebut per kilogramnya ialah Rp 360 juta. Sehingga total 2 kg sabu harganya senilai Rp 720 juta.
Anita sempat memberi kabar kepada Teddy Minahasa bahwa sabu tersebut sudah berhasil terjual Rp 200 juta.
Pada 12 Oktober 2022, Anita ditangkap oleh petugas kepolisian. Diawali dari penangkapan Kasranto. Penangkapan dilakukan Polres Jakarta Pusat dibantu Polda Metro Jaya. Perkara ini terus merembet hingga menjerat Teddy Minahasa.