Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Peredaran Narkoba

14 Oktober 2022 20:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjabat Kapolda Sumbar memimpin pemusnahan barang bukti sabu seberat 41,4 KG. Foto: Irwanda/STR/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjabat Kapolda Sumbar memimpin pemusnahan barang bukti sabu seberat 41,4 KG. Foto: Irwanda/STR/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan di Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
"Tadi siang kita sudah gelar perkara yang dihadiri oleh Bareskrim, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum. Yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Mukti mengatakan, penangkapan Teddy Minahasa merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkoba yang ditangani Polres Jakarta Pusat. Dari penangkapan awal kepada para pengedar narkoba, akhirnya menuju ke Teddy Minahasa.
"IR TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Dari 3,3 kg sudah diamankan dan 1,7 kg sudah dijual oleh DG diedarkan di Kampung Bahari," tambah dia.
Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
ADVERTISEMENT