Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Barbuk Sabu Hari Ini
·waktu baca 3 menit

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu pada hari ini, Kamis (2/2). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dikutip SIPP PN Jakbar, sidang akan dilangsungkan di ruang sidang utama Kusuma Atmadja pada pukul 13.00 WIB.
"Agenda sidang untuk pembacaan dakwaan," begitu dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Barat.
Dalam perkara ini, Teddy didakwa bersama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi, serta beberapa terdakwa lain. Di antaranya Linda Pudjiastuti diduga sebagai pembeli narkoba dan Syamsul Ma'arif selaku anak buah Dody.
Dody telah menjalani sidang dakwaan terlebih dahulu pada kemarin, Rabu (1/2). Dalam dakwaan Dody, terungkap gambaran soal peran Teddy dalam kasus tersebut.
Kasus bermula saat Polres Bukit Tinggi mengungkap peredaran sabu seberat 41 kilogram lebih. Teddy kemudian meminta kepada Dody untuk menyisihkan sabu seberat 10 kilogram untuk undercover buy dan bonus anggota. Sabu tersebut ditukar dengan tawas, karena hendak dimusnahkan.
Namun pada akhirnya hanya ada 5 kilogram sabu yang ditukar oleh Dody. Teddy menginstruksikan sabu itu dijual kepada kenalannya bernama Linda. Sabu seberat 5 kilogram itu lalu dibawa ke Jakarta oleh Dody untuk dijual ke Linda.
Dari total 5 kilogram sabu, 3 kilogram di antaranya dijual ke Linda dengan Dody mendapatkan Rp 1,020 miliar. Namun baru Rp 500 juta yang diberikan. Sementara 2 kilogram lainnya masih ada di tangan Dody.
Uang hasil penjualan tersebut Rp 300 juta di antaranya sudah diserahkan kepada Teddy.
"Terdakwa menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang singapura sejumlah SGD 27.300 kepada Saksi Teddy Minahasa Putra dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," kata jaksa dalam persidangan dakwaan Dody kemarin.
Sementara Rp 200 juta sisanya masih ada di tangan Syamsul Ma'arif. Belum rampung penjualan dan realisasi uang, aksi mereka terciduk polisi.
Atas perbuatannya, baik Teddy maupun Dody sama-sama didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, mantan kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat, pernah menyebut kliennya membantah sebagai pengedar dan pengguna narkoba.
"Bagaimana dengan pengedar, tuduhan sebagai pengedar. Dia ceritakan seperti apa yang sudah pernah beredar pernyataan statement-nya Teddy bahwa saya bukan pengedar. Dia bilang, 'Om— dia panggil saya om— kalau dilihat secara formal keterangan dari Kapolres saya ini seolah-olah terlibat. Tapi cerita yang sesungguhnya seperti ini'," terang Henry saat itu.
Kini, kuasa hukum Teddy berpindah dari Henry menjadi Hotman Paris.
