Irjen Teddy Minahasa Kendalikan Peredaran 5 Kg Sabu

14 Oktober 2022 20:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen Pol Teddy Minahasa dalam upacara kenaikan pangkat di Rupatama Mabes Polri. Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Pol Teddy Minahasa dalam upacara kenaikan pangkat di Rupatama Mabes Polri. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba. Penangkapan Teddy merupakan proses pengembangan kasus narkoba yang diusut oleh Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Dari pengembangan ini diketahui, Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kg.
"IR TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Dari 3,3 kg sudah diamankan dan 1,7 kg sudah dijual oleh DG diedarkan di Kampung Bahari," kata Dirres Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Pengungkapan ini bermula dari pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh jajaran Polres Jakarta Pusat. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komaruddin mengatakan, awalnya polisi menggerebek sebuah rumah pengedar sabu pada 10 Oktober 2022.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial HE dengan barang bukti 2 klip sabu seberat 44 gram. HE lalu mengakui mendapatkan sabu dari AR alias Abeng. AR lalu mengaku mendapat sabu dari AD. Dari penangkapan AR dan AD tidak ditemukan barang bukti.
ADVERTISEMENT
"Setelah pendalaman, baru kami ketahui AD adalah anggota Polri aktif satuan Polres Jakbar. Dari pendalaman barang AD ini didapat dari seorang anggota Polri berpangkat kompol KS, kami langsung lapor ke Kapolda perkembangan tindak lanjut hasil ungkapan jajaran satnarkoba," jelas dia.
"Atas perintah Kapolda untuk mengungkap peredaran sampai ke akar dan beliau memerintahkan koordinasi dengan Kabid Propam dan Dirnarkoba untuk pengembangan. Dari sini pengembangan langsung dipimpin Dir narkoba," tambah Komaruddin.
Pengembangan dilanjutkan oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Dari penangkapan Kompol Kasranto yang merupakan Kapolsek Kalibaru dan anggota Polres Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang. Dari situ, barang bukti ditemukan 305 gram sabu.
Kompol Karsanto menunjukkan sabu itu diambil dari tersangka Linda Pujiastuti. Linda sering mengadakan pertemuan dengan tersangka AW yang kemudian ditangkap di Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB bersama dengan A. Di sana, disita 1 kg sabu.
ADVERTISEMENT
"Dari keterangan A dan L masih ada barang lagi disimpan D, D adalah polisi aktif berpangkat AKBP, Kapolres Bukittinggi. Kita amankan 2 kg sabu," jelas Kombes Mukti.
AKBP D tak lain AKBP Doddy Prawira Negara, mantan Kapolres Bukittinggi yang kini menjabat Kabagada Rolog Sumbar.
"Dari D dan L menyebutkan adanya keterlibatan IR TM [Irjen Teddy Minahasa] Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari sumber. Dari 3,3 kg sudah diamkan dan 1,7 kg sudah dijual oleh DG diedarkan di Kampung Bahari," jelas dia.
Saat ini, Teddy Minahasa sudah ditetapkan sebagai tersangka.