Irjen Teddy Minahasa: Saya Sama Sekali Tidak Menyesal

16 Maret 2023 19:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mengaku tidak merasa bersalah dalam kasus penggelapan barang bukti sabu. Dia menyatakan tidak pernah melakukan penggelapan sabu yang merupakan barang bukti, dan juga menjualnya, sebagaimana dakwaan jaksa.
ADVERTISEMENT
Teddy mengaku hanya berniat menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan mengajak sekaligus menguji AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjadi bawahannya.
Dalam dakwaan, Teddy disebut memerintahkan Dody untuk mengganti sabu barang bukti kasus dengan tawas. Sabu itu diperuntukkan untuk dijual. Namun dia membantah hal tersebut.
Dia mengatakan tak pernah memerintahkan secara serius untuk mengganti dan menjual sisa sitaan sabu Polres Bukittinggi. Teddy menyebut hanya tengah menguji Dody.
Hal itu diungkapkan Teddy dalam sidang lanjutan kasus peredaran sabu dengan agenda pemeriksaan Teddy Minahasa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3).
Dalam persidangan tersebut, hakim juga bertanya kepada Teddy, apakah dia merasa bersalah atas peristiwa yang menjadikannya terdakwa itu. Teddy menjawab tegas: sama sekali tak bersalah.
ADVERTISEMENT
"Yang terakhir, sudah dijalani dalam proses ini sebegini jauh, apakah Saudara merasa bersalah?" tanya majelis hakim.
"Sama sekali tidak, Yang Mulia," tegas Teddy.
"Apakah Saudara ada merasa menyesal?" tanya hakim lagi.
"Menyesal bagaimana Yang Mulia?" tanya Teddy kembali.
"Apakah ada Saudara merasa menyesal?" tanya hakim lagi.
"Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada Saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak semua ini," ungkap Teddy.
Dalam kasusnya, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, didakwa melakukan penjualan sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi. Atas penjualan itu, Teddy diduga meraup uang hingga ratusan juta rupiah.
Teddy didakwa bersama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukit Tinggi, serta sejumlah terdakwa lain: Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma'arif.
ADVERTISEMENT