Irjen Teddy Minahasa Tunjuk Hotman Paris sebagai Pengacara

23 Oktober 2022 12:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pengacara sekaligus salah satu pemilik saham Holywings, Hotman Paris di Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).  Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara sekaligus salah satu pemilik saham Holywings, Hotman Paris di Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mengganti pengacara untuk mendampinginya terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk menggantikan Henry Yosodiningrat. Belum diketahui pasti penyebab pergantian kuasa hukum ini.
Sementara Hotman Paris saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.
"Iya benar [jadi pengacara Irjen Teddy Minahasa]," kata Hotman, Minggu (23/10).
Sebelum Hotman, Teddy Minahasa menunjuk Hendry Yosodiningrat sebagai pengacara. Sejumlah hal sempat diungkapkannya terkait dengan kasus narkoba yang dihadapi Teddy.
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Foto: Polda Sumbar/HO ANTARA
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Total, ada 5 polisi yang terseret dalam kasus itu, termasuk Irjen Teddy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, seluruh polisi yang terlibat dalam kasus itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini pun telah dinonjobkan.
ADVERTISEMENT
"Sudah nonjob semua. Anggota polrinya kan kalau sama Pak TM kan lima," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (17/10).
Polisi yang terlibat kasus itu selain Irjen Teddy ialah AKBP Doddy Prawira Negara; Kompol Kasranto; Aiptu Janto Situmorang; dan Aipda Achmad Darwawan.
Irjen Teddy, Kompol Kasranto dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
Infografik Irjen Teddy Minahasa. Foto: kumparan