Irjen Teddy Segera Disidang Etik, Polri Siapkan Berkas Dugaan Pelanggarannya

19 Oktober 2022 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen Pol Teddy Minahasa dalam upacara kenaikan pangkat di Rupatama Mabes Polri. Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Pol Teddy Minahasa dalam upacara kenaikan pangkat di Rupatama Mabes Polri. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Polri bakal segera melangsungkan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar, Irjen Teddy Minahasa. Dia diduga melanggar etik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas untuk mengadili mantan Kapolda Sumbar itu. Namun, belum dapat dipastikan kapan sidang etik itu dilangsungkan.
"Sedang pemberkasan nunggu info lanjut dari Propam," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (19/10).
Sebelumya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkap penangkapan terhadap Irjen Teddy Minahasa. Teddy ditangkap terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba.
Atas dasar itu, Sigit memerintahkan agar Irjen Teddy Minahasa ditempatkan di tempat khusus (dipastsuskan) sambil menunggu pemeriksaan etik dan pidana.
Infografik Irjen Teddy Minahasa. Foto: kumparan
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/10).
"Kemudian terkait dengan hal itu saya minta agar Kadiv Propam melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian diproses dengan ancaman hukuman PTDH (dipecat). Selain itu, Kapolda Metro lanjutkan proses penanganan kasus pidananya," ujar Sigit.
ADVERTISEMENT
Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Dia diduga mengedarkan sabu sebesar 5 kilogram yang didapatnya dari hasil barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
Kini Teddy tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Biro Provos Divpropam Polri.