Ironi 3 Hakim Ronald Tannur: PP Kenaikan Gaji Terbit, Malah Kena OTT karena Suap

24 Oktober 2024 10:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga terlibat kasus suap. Ketiganya diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung mengaku kecewa kepada tiga hakim tersebut. Sebab, momen OTT itu berselang beberapa hari sejak Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur kenaikan gaji dan tunjangan hakim.
Aturan yang dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang terbit pada 18 Oktober 2024. Lima hari kemudian atau 23 Oktober 2024, ketiga Hakim PN Surabaya itu ditangkap.
"Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan Hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji Hakim melalui revisi Peraturan Pemerintah," kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers, Kamis (24/10).
Konferensi pers terkait sikap Mahkamah Agung (MA) terhadap penetapan tersangka 3 hakim PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Ketiga Hakim yang ditangkap tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera.
ADVERTISEMENT
"Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Yanto.

Suap di Balik Vonis Bebas

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Perkara ini berawal ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas.
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10).
Sehari usai vonis kasasi diputus, Kejagung menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya diduga menerima suap dari pengacara untuk memberikan vonis bebas. Belum ada pernyataan dari ketiga hakim maupun pihak PN Surabaya atas penyidikan Kejagung ini.