Ironi 4 Pelajar SMP Setubuhi Bocah 12 Tahun: Stigma Anak Nakal, Aktif di Tiktok

14 Desember 2021 15:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bagi orang tua yang mengizinkan anaknya bermain media sosial wajib waspada. Hal ini karena kecanggihan teknologi yang tak terpantau orang dewasa, kerap menjadi bumerang bagi kesehatan mental anak.
ADVERTISEMENT
Hal ini berkaca pada kasus viral video porno 5 pelajar SMP di Bali. Sebanyak 4 pelajar di antaranya nekat membuat reka ulang video porno yang mereka tonton.
Para pelajar yang masih di bawah umur tersebut atau usia 14-16 tahun mengajak teman satu sekolah mereka yang juga masih anak usia 12 tahun berhubungan seksual secara bergantian.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, ada beberapa alasan 4 anak korban laki-laki tersebut untuk memutuskan mengajak anak korban perempuan.
Pertama, anak korban perempuan aktif bermain Tiktok. Seperti diketahui, ada konten Tiktok berisi joget yang menampilkan erotisme tubuh. Sehingga anak korban laki-laki tertarik dengan anak korban perempuan.
"Iya betul karena aktif juga di media sosial (akun Tiktok)," kata Adrian saat dihubungi, Selasa (14/12).
ADVERTISEMENT
Kedua, stigma 'perempuan nakal' yang diemban anak korban perempuan. Menurut Adrian, ada isu beredar di sekolah mereka korban anak perempuan diduga 'perempuan nakal'.
Ilustrasi menonton film porno. Foto: Harnaka Harto / EyeEm/ Getty Image
Mereka mengakui 'perempuan nakal' mudah untuk diajak berhubungan seksual. Sehingga mereka memprovokasi si anak perempuan agar mau berhubungan badan.
Anak korban perempuan setuju berhubungan badan secara bergantian namun dibayar Rp 50 ribu.
"Jadi mengeluarkan isu dari pihak pria bahwa cewek ini ya apa namanya bisa diajak untuk itu (berhubungan seksual), tapi si cewek minta imbalan Rp 50 ribu dan ditetapkan di lokasi di rumah teman dari pameran," kata dia.
Kasus persetubuan terhadap anak tersebut berlangsung pada Selasa (7/12) sekitar pukul 10.30 WITA lalu. Mereka melakukan persetubuhan secara bergantian di sebuah rumah di Desa di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
ADVERTISEMENT
Polisi melakukan visum terhadap anak korban perempuan. Ia bersama anak korban laki-laki lainnya juga menjalani terapi kejiwaan. Hal ini untuk mendalami kesehatan mental para anak tersebut.
Polisi sedang mencari pelaku yang merekam perbuatan asusila mereka. Polisi menduga lebih dari satu orang yang sempat melihat para anak korban berbuat mesum.
Mereka dinilai melanggar Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.