news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ironi Ade Yasin: Terbitkan Larangan ASN Terima Gratifikasi, Kini Kena OTT KPK

27 April 2022 12:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bogor Ade Yasin (kiri) meninjau Posko Operasi Ketupat Lodaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bogor Ade Yasin (kiri) meninjau Posko Operasi Ketupat Lodaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Bupati Bogor Ade Yasin sempat mengeluarkan surat edaran terkait penerimaan gratifikasi. Ironi, di saat Ade menekankan kepada jajaran ASN di Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tidak korupsi, dia diduga terlibat perilaku lancung.
ADVERTISEMENT
Surat Edaran yang dimaksud yakni nomor 700/547-Inspektorat. Isinya meminta kepada jajaran ASN Pemkab Bogor untuk tidak menerima gratifikasi Lebaran. Edaran itu disampaikan untuk ASN, pimpinan dan karyawan BUMD.
Mereka dilarang untuk melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya. Baik terkait momen Lebaran maupun untuk penanganan pandemi COVID-19.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, dikutip dari Antara, Rabu (27/4). Ade menyampaikan itu pada Senin (25/4).
ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.
Ade menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ucapnya.
Bupati Bogor Ade Yasin usai menjalani pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar), Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/12). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi, dan saling berbagi, khususnya kepada pihak yang membutuhkan.
"Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Namun demikian, sehari setelah SE tersebut disampaikan oleh Ade, dia menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK dalam OTT pada Selasa (26/4) malam hingga Rabu (27/4) pagi. Belum diketahui kapan tepatnya Ade ditangkap.
Dia ditangkap bersama beberapa orang lainnya, yakni pemeriksa perwakilan BPK Jawa Barat hingga pihak rekanan.
ADVERTISEMENT
Ade diamankan terkait dengan dugaan suap untuk pemberian opini serta temuan laporan keuangan Pemkab Bogor oleh pemeriksa BPK Jabar. Saat ini Ade dkk yang diamankan oleh KPK tengah diperiksa di Gedung Merah Putih. Statusnya masih terperiksa.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Ade, apakah akan dijerat sebagai tersangka atau tidak.