Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KPK dan Bareskrim Polri menggelar investigasi bersama atau joint investigation perdana dalam perkara korupsi. Joint investigation tersebut menghasilkan OTT Bupati Nganjuk , Novi Rahman Hidayat.
ADVERTISEMENT
Tim gabungan KPK dan Bareskrim menangkap Novi bersama 9 orang lainnya. Mereka ditangkap atas dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan camat di Pemkab Nganjuk.
Perkara tersebut pada akhirnya ditangani Bareskrim usai berkoordinasi dengan KPK. Bareskrim menetapkan Novi sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya. Berikut daftar 7 tersangka:
Pihak penerima suap:
Pihak pemberi suap
Sita Rp 647 Juta dari Brankas Novi
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto, menyebut para camat diduga menyuap Novi Rahman melalui Izza.
ADVERTISEMENT
Djoko tak menyebut berapa dugaan suap yang diterima Novi Rahman dalam perkara itu. Namun penyidik telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 647 juta dari brankas pribadi Novi. Dalam perkara ini, Novi turut dijerat pasal gratifikasi.
"Barang bukti yang sudah diperoleh uang tunai sebesar Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, 8 unit telepon genggam, dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim a.n Tri Basuki Widodo," papar Djoko.
Tarif Jabatan Mulai Rp 15 Juta
Adapun Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, menyatakan diduga ada tarif tertentu yang harus dibayarkan calon perangkat desa di Kabupaten Nganjuk kepada Novi. Nominalnya bervariasi mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Informasi penyidik untuk di level perangkat desa antara Rp 10-15 juta, kemudian jabatan di atas itu sementara yang kita dapat ini Rp 150 juta," ucap Agus.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, keterangan itu didapat dari pemeriksaan awal setelah dilakukannya OTT. Ia menyebut perihal tarif jual beli jabatan itu masih mungkin untuk dikembangkan.
"Kemungkinan ini masih awal, kami akan lakukan pendalaman dan kembangkan," ujar Agus.
Berharta Rp 116 Miliar
Perkara yang menjerat Novi ini cukup ironis. Sebab berdasarkan LHKPN, Novi memiliki harta sebesar Rp 116,8 miliar. Harta tersebut berdasarkan laporan terakhirnya ke KPK pada 27 April 2020.
Ia wajib melaporkan LHKPN ke KPK lantaran berstatus penyelenggara negara.
Cukup fantastisnya harta kekayaan Novi lantaran sebelum menjadi Bupati Nganjuk, ia merupakan pengusaha.
Novi memiliki puluhan perusahaan yang bergerak di bidang properti, bank perkreditan rakyat, kelapa sawit, nikel, hingga batu bara.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian kekayaan Novi yang terakhir dilaporkan ke KPK:
Sehingga Novi memiliki total kekayaan sebesar Rp 116.897.534.669 Laporan harta kekayaan ini diumumkan dengan catatan lengkap berdasarkan hasil verifikasi KPK tertanggal 12 Mei 2020.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: