news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ironi Djoko Tjandra: Meski Pernah Kabur 11 Tahun, Tetap Dapat Remisi

21 Agustus 2021 12:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra kembali menjadi sorotan. Ia termasuk napi yang mendapat remisi HUT kemerdekaan RI. Berkat remisi itu, ia mendapat potongan hukuman 2 bulan.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM beralasan pemberian remisi sudah sesuai ketentuan. Sebab, Djoko Tjandra disebut sudah memenuhi syarat.
Syarat remisi itu merujuk pada Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana.
"Joko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021)," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti.
Namun, pemberian ini menimbulkan pertanyaan. Sebab, Kemenkumham dinilai tidak mempertimbangkan bahwa Djoko Tjandra sempat kabur menghindari hukuman.
"Bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Kurnia balik mempertanyakan Kemenkumham yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Utamanya mengenai poin berkelakuan baik.
ADVERTISEMENT
"Pertanyaan lanjutan: apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berkelakuan baik oleh Kemenkumham?" tanya Kurnia.
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali. Saat ini, ia sedang menjalani pidana di Lapas Salemba Jakarta.
Ia dihukum 2 tahun penjara atas perbuatannya itu. Vonis itu dijatuhkan pada 2009 silam. Akan tetapi, Djoko Tjandra baru dieksekusi pada 31 Juli 2020. Sebab, ia melarikan diri hampir 11 tahun.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
Dalam pelariannya, ia kembali berbuat pidana. Yakni memalsukan dokumen perjalanan agar bisa keluar masuk Indonesia serta suap agar bebas dari hukuman kasus Bank Bali.
Usai ditangkap di Malaysia, Djoko Tjandra langsung dieksekusi. Selain itu, dia juga diproses hukum terkait kasus surat jalan dan suap serta pemufakatan jahat.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus surat jalan, ia divonis 2,5 tahun penjara. Perkaranya masih dalam tahap kasasi.
Sementara untuk kasus suap dan pemufakatan jahat, Djoko Tjandra dihukum 3,5 tahun penjara. Perkara ini juga masih dalam tahap kasasi. Dalam kasus ini, Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi serta Jaksa Pinangki.