Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ironi Holywings: Promo Miras Muhammad dan Maria, Ternyata Tak Punya Izin
28 Juni 2022 7:30 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Holywings kembali menuai sorotan imbas promo miras gratis untuk masyarakat bernama Muhammad dan Maria, padahal beberapa gerai di Jakarta ternyata tak memiliki izin usaha menjual minuman alkohol untuk dikonsumsi di tempat alias dine in.
ADVERTISEMENT
Promo ini telah mendapat kecaman dari masyarakat hingga didemo karena berbau SARA.
Manajemen Holywings pun telah meminta maaf atas hal ini, namun mengeklaim promo miras gratis tersebut tanpa sepengetahuan pihak manajemen alias tak mengantongi izin.
Namun yang jelas pihak manajemen Holywings menegaskan tak akan lepas tangan terkait pengusutan promo miras gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Pihak Manajemen juga berharap kasus tersebut bisa segera diselesaikan guna keberlangsungan sekitar 3.000 karyawan yang masih bekerja.
“Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini,” tulis Holywings Indonesia dalam akun Instagramnya, Minggu (26/6).
ADVERTISEMENT
6 Pegawai Holywings Ditahan dan Motif Promo
Imbas promo tersebut, 6 oknum karyawan Holywings ditahan kepolisian. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 pegawai Holywings ini sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari Direktur Kreatif Holywings, desain grafis, hingga admin. Kepada polisi, para tersangka mengaku melakukan hal tersebut guna menaikkan penjualan di beberapa outlet.
"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," terang Budhi dalam jumpa pers, Jumat (24/6).
Akibat perbuatannya, keenam tersangka itu dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP. Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Terkait promo miras gratis Holywings bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menjatuhkan "SP 1" kepada pihak manajemen yang berada di bawah naungan PT Aneka Bintang Gading.
ADVERTISEMENT
Promosi yang dilakukan Holywings dinilai melewati batas karena menyinggung unsur agama sehingga diberikan surat teguran. Sifat teguran ini memang baru surat teguran pertama, namun akan berlaku kelipatan sampai surat teguran ketiga jika kembali terulang.
“(Kalau berlanjut) teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara,” jelas Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Iffan, saat dihubungi oleh wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6).
12 Gerai Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usaha
Tak berhenti pada pemberian SP 1, Pemprov DKI terus menelusuri polemik yang terjadi pada Holywings, termasuk adanya pelanggaran lain yang dilakukan. Alhasil, didapati Holywings tak memiliki izin menjual miras secara legal. Sebanyak 12 gerai pun dicabut izin usahanya
ADVERTISEMENT
Pencabutan izin usaha ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6).
Pemprov DKI menemukan ada 12 gerai Holywings yang menjual minuman beralkohol, padahal izin usaha pendirian gerai tersebut bukan untuk menjual minuman beralkohol.
“Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6).
ADVERTISEMENT
Sertifikat standar KBLI 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang seharusnya dimiliki Holywings karena menjual minuman beralkohol dan non-alkohol untuk dikonsumsi di tempat.
Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Dengan kepemilikan izin tersebut Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Bahkan ternyata, dari 12 gerai tersebut ada 5 gerai yang tidak memiliki SKP untuk menjual minuman beralkohol baik izin untuk menjual di tempat maupun dibawa pulang.
Berikut ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
Wagub DKI Ahmad Riza Patria memastikan pencabutan izin usaha 12 gerai Holywings ini memang berkaitan soal izin menjual minuman alkohol. Namun ia memastikan Pemprov DKI mengecek izin usaha Holywings karena bermuara dari ramainya kasus promosi berbau SARA.
ADVERTISEMENT
“Ya memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. (Pencabutan izin usaha) memang berawal dari kasus promo miras,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6).
Tidak hanya Holywings, Riza menegaskan Pemprov akan melakukan tindakan serupa kepada seluruh pemilik usaha ataupun tempat usaha yang izin dan jenis usahanya tidak sesuai. Ia pun meminta para pelaku usaha untuk bijak dalam berinovasi, termasuk dalam promo produk.
“Ikuti aturan dan ketentuan yang ada, yang penting ke depan kita minta siapa pun, kafe, restoran, tempat usaha lainnya, dan seluruh warga Jakarta juga mari ke depan kita lebih hati hati lagi lebih bijak lagi melakukan upaya upaya promosi usaha apa pun, kreatif harus, inovatif betul, tapi jangan melanggar,” tuturnya.
ADVERTISEMENT