Ironi KA Makassar-Parepare: Baru Diresmikan Jokowi Ternyata Terindikasi Korupsi

14 April 2023 8:18 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik menunjukkan barang bukti uang tunai saat rilis kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik menunjukkan barang bukti uang tunai saat rilis kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK membongkar praktik suap proyek jalur kereta api di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021-2022 yang diduga terjadi korupsi. Termasuk jalur kereta Makassar-Parepare yang diresmikan Jokowi Rabu (29/3).
ADVERTISEMENT
Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek jalur kereta api di sejumlah daerah dengan total nilai suap Rp 14,5 miliar.
Tersangka Pemberi Suap
Tersangka Penerima Suap
Infografik Sulawesi Kini Punya Kereta Api. Foto: kumparan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, proyek yang diduga dikorupsi yakni proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Pertama di Makassar, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
"Proyek di Sulawesi apakah hal ini terkait dengan rel KA Makassar-Parepare, sudah seperti yang saya bacakan tadi saya jelaskan bahwa itu ada keterkaitan yang kemudian dikembangkan sampai di Jawa, Jakarta, Depok dan seterusnya," kata Tanak di Gedung KPK, Kamis (13/4) dini hari.
Kasus tersebut terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah wilayah beberapa waktu lalu. Sebanyak 25 orang diamankan, 10 di antaranya jadi tersangka.
Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, proyek strategis ini merupakan bagian dari pembangunan Kereta Api Trans Sulawesi yang akan menghubungkan antarprovinsi di Sulawesi mulai dari Sulawesi Selatan (Makassar) sampai ke Sulawesi Utara (Manado). Pembangunan KA Makassar-Parepare merupakan tahap 1 proyek tersebut.
Proyek pembangunan KA Makassar-Parepare memiliki total jalur sepanjang 157,7 km. Sepanjang 142 km di antaranya merupakan lintas utama dan 15,7 km siding track yang menghubungkan kereta api dengan Pelabuhan Garongkong dan Pabrik Semen Tonasa.
ADVERTISEMENT
Saat ini, telah terbangun jalur kereta sepanjang 118 km, 90 km di antaranya, yaitu mulai dari Stasiun Maros sampai ke Stasiun Barru sudah dioperasikan dengan melintasi 10 stasiun.
10 tersangka dugaan korupsi perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Foto: Hedi/kumparan
Sarana yang akan digunakan pada jalur kereta api tersebut adalah Kereta Rel Diesel Elektrik (KRDE) buatan dalam negeri dari PT INKA sebanyak 2 set rangkaian dan mampu menampung 248 orang/rangkaian.
Kereta ini mampu melaju hingga 90 km per jam, sehingga memangkas waktu tempuh dari Makassar menuju Parepare yang semula 3 jam menjadi 1,5 jam saja.
berjumlah Rp 9,28 triliun, yang berasal dari APBN, pembiayaan kerja sama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta pengadaan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan APBD.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi meresmikan Depo Kereta Api Maros sekaligus Pengoperasian Jalur Kereta Api Lintas Makassar-Parepare antar Maros-Barru. Ia pun sempat menjajal jalur kereta api pertama di Sulawesi itu.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghadiri HUT ke-23 Ombudsman RI di Kantor Ombudsman, Jumat (10/3/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan

Menhub Minta Maaf dan Dukung KPK Usut Tuntas

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi prihatin atas adanya kasus proyek perkeretaapian yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang," kata Budi melalui siaran persnya, Kamis (13/4).
Budi melanjutkan, "Kami siap bekerja sama serta mendukung KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] dan pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini."
Presiden Indonesia Joko Widodo di Istana Kepresidenan di Jakarta, Indonesia, 1 Februari 2023. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

Respons Jokowi

Merespons kasus tersebut, Jokowi mengatakan celah untuk masalah bisa saja terjadi dari ribuan proyek yang dikerjakan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Karena itu, kata Jokowi, pengawasan di lapangan sangat penting untuk meminimalisir penyimpangan dalam setiap proyek. Itu pun, masih ada temuan masalah seperti kasus yang diungkap KPK saat ini.
"Tapi kenapa terus kita kontrol di lapangan, orang dikontrol di lapangan saja masih ada masalah, apalagi tidak," kata Jokowi.
"Kita ini hampir tiap hari loh ke lapangan ngecek, ke lapangan ngecek. itu pun masih ada masalah, apalagi tidak," tegas mantan Gubernur DKI itu.
Presiden Jokowi resmikan jalur KA Lintas Makassar-Parepare dan Depo KA Maros, Rabu (29/3/2023). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Berikut daftar proyeknya:

1) Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah)
2) Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan)
3) 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat)
ADVERTISEMENT
4) Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Direktur DJKA Kemenhub Dkk Diduga Terima Suap untuk THR

ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di 2018-2022 di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mereka diduga terlibat suap pengaturan sejumlah proyek rel kereta api.
Ada 4 proyek yang diduga dikerjakan oleh para pihak swasta yang memenangkannya dengan pemberian suap kepada para penyelenggara negara.
Proyek tersebut yakni: pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; serta Perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera.
ADVERTISEMENT
Dari pengerjaan proyek-proyek tersebut, diduga Harno dkk menerima fee hingga Rp 14,5 miliar. Uang diduga merupakan fee 5 sampai 10 persen dari setiap proyek yang sudah disepakati sebelumnya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, ada satu kali penerimaan suap yang diduga ditujukan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Suap tersebut diberikan pada 11 April dan rentang periode Juni sampai Desember 2022.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya (kanan) bersama sejumlah tersangka lainnya digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Dari periode waktu tersebut, Harno dan Fadliansyah menerima uang dari Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan Parjono selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp 1,1 Miliar.
"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya," kata Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/4).
ADVERTISEMENT
KPK belum merincikan jumlah dugaan penerimaan suap Rp 14,5 miliar dari proyek mana saja. Begitu juga berapa nilai dari masing-masing proyek yang dimenangkan oleh pihak swasta tersebut.
Adapun terkait THR ini, KPK sudah mengeluarkan imbauan berupa Surat Edaran bagi penyelenggara negara untuk tak menerimanya jika dari sumber yang tidak sah. Tanak mengatakan, Surat Edaran tersebut untuk mencegah gratifikasi.
"Menerbitkan SE untuk tidak menerima itu memang sulit juga karena kita juga enggak pantau. Kita punya niat baik supaya tak ada terima THR selain yang resmi dari pemerintah, tapi sekiranya ada yang menerima info ada THR bertentangan dengan aturan sampaikan saja nanti akan dipelajari dan tindak lanjuti," ucap Tanak.
Sementara terkait kasus suap proyek rel kereta api, para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara penerimanya dengan Pasal 5 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.