Ironi Mahasiswa Anggota Satgas PPKS UI: Kerja 12 Jam Sehari, Sering Nombok

4 April 2024 11:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kampus Universitas Indonesia (UI) di Depok. Foto: Universitas Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Kampus Universitas Indonesia (UI) di Depok. Foto: Universitas Indonesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahasiswa yang menjadi anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia atau Satgas PPKS UI Periode 2022-2024 menjalankan tugasnya dengan situasi kurang enak. Bayaran mandek, bahkan uang pribadi terkuras.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas PPKS UI Prof Manneke Budiman mengungkapkan, satgas selama ini tidak dianggap sebagai unit oleh rektor. Mereka bertugas layaknya sebuah kepanitiaan yang harus membuat proposal setiap mencairkan dana operasional.
Satgas PPKS UI dilantik akhir 2022 setelah melewati seleksi. Satgas beranggotakan unsur tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Satgas terdiri dari 13 orang, 7 di antaranya mahasiswa. Tugas para mahasiswa itu, menurut Manneke, sangat berat.
"Itu mahasiswanya kerjanya paling berat. Pelaku-korban mahasiswa, yang menangani mahasiswa. Satu mahasiswa itu bisa wawancara 30 orang. Mereka itu dapatnya [bayaran] kecil," ujar Manneke saat dihubungi, Kamis (4/4).
Satgas PPKS UI 2022-2024 mengundurkan diri sebelum masa tugas berakhir. Foto: UI.ac.id
Selama ini, para mahasiswa tak mengeluhkan hal itu. Namun seiring berjalannya waktu, habis juga 'bensin' mereka. Mereka kerap 'nombok' pakai uang pribadi.
ADVERTISEMENT
"Satgas yang kerjanya 30 hari (tiap hari) 12 jam tapi mereka terima, enggak komplain. Kita butuh konselor dll, itu aja enggak keluar [dana operasional]," ungkap Manneke.
"Mereka [mahasiswa] untuk keluar ke mana-mana pakai ongkos sendiri, kalau ketemu orang maunya ketemu di kafe mereka harus bayar," kata Manneke.
Sejatinya, mereka mendapatkan uang dalam nominal tertentu tiap bulan. Namun pada 2023 itu mereka baru mendapatkan uang lelah itu di ujung tahun, semua dirapel.
"Magang saja dapatnya bisa lebih dari mereka, untuk anak magang yang biasa disebut Wiradha dapatnya lebih dari itu," kata Manneke.
Standar uang bulanan anak magang Wiradha di UI sekitar Rp 2 juta.
Manneke Budiman. Foto: Facebook/Manneke Budiman

Kata BEM se-UI

Anggota Satgas PPKS UI yang harus menangani sekian banyak laporan kasus kekerasan seksual dengan fasilitas seadanya makin rentan terkuras secara fisik maupun mental.
ADVERTISEMENT
"Tidak hanya itu, mereka juga terkuras secara finansial karena seringkali memakai uang pribadi demi berbagai ttugas operasional Satgas PPKS UI," kata Ketua BEM FHUI, perwakilan BEM se-UI Muhammad Alif Lathif.
Aliansi BEM se-UI bersikap telah menyampaikan sikap atas pengunduran diri semua personel Satgas PPKS UI.
Alif Lathif, Ketua BEM FH UI Foto: IG/@aliflathif
Sedianya masa jabatan Satgas PPKS UI berakhir pada September 2024. Namun mereka menyebut tak kuat lagi mengemban tugas karena ketidakpedulian Rektor UI.
Meski saat ini Satgas PPKS UI sudah ditempatkan di bawah Biro Transformasi, Manajemen Risiko, dan Monitoring Evaluasi (TREM) UI, pendanaan tetap saja seret.
Dana dari Rektorat untuk Biro TREM UI yang semula dialokasikan hanya untuk beberapa unit, kini harus dialokasikan pula kepada Satgas PPKS UI sebagai unit baru yang kini berada di bawah biro tersebut.
Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek PPKS, dasar hukum pembentukan Satgas PPKS UI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Terlebih, mekanisme pengajuan dana untuk Satgas PPKS UI kini tidak dapat langsung ditujukan kepada pihak rektorat, melainkan kepada biro yang membawahinya, yaitu Biro TREM UI.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya, rangkaian problem birokrasi itu membuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang dilakukan Satgas PPKS UI menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat terkendala dari segi sumber daya finansial," kata Alif.
Satgas PPKS UI dibentuk atas instruksi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS).