Ironi Pencabulan Anak: Begitu Marak, Terjadi di Panti Asuhan-Tempat Pendidikan

10 Oktober 2024 7:44 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
EDW (29) guru les tari di Gamping, Sleman cabuli 22 orang sesama jenis. Mayoritas korbannya anak-anak. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
EDW (29) guru les tari di Gamping, Sleman cabuli 22 orang sesama jenis. Mayoritas korbannya anak-anak. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Sleman berinisial EDW (29) ditangkap polisi karena berbuat cabul ke sesama jenis. Puluhan orang menjadi korban EDW, mayoritas adalah anak-anak.
ADVERTISEMENT
"Kita ungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak atau homoseksual sesama jenis," kata Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian di Polsek Gamping, Rabu (9/10).
EDW bekerja sebagai pegawai outsourcing di sebuah TK. Selain itu dia kerap mengajar les seni tari di rumahnya.
Kasus predator seksual ini terungkap setelah pada 24 September 2024, ayah dari salah satu korban mendapat rekaman video dari seseorang. Video itu berisi adegan dewasa anaknya dengan pelaku di rumah pelaku di Gamping.
"Perbuatan dilakukan pelaku di rumahnya di Gamping, Sleman." jelas Sandro.
Orang tua korban kemudian menyadari selama sebulan terakhir anaknya mengalami perubahan sikap setelah bergaul dengan EDW. Misalnya, tak langsung pulang ke rumah setelah pulang sekolah.
"Tidak langsung kembali ke rumah tapi main ke tempat tinggal pelaku. Korban juga sering tidak pulang ke rumah dengan waktu yang tidak wajar. Setiap hari sering membawa beras ataupun makanan dari rumah ke rumah pelaku," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya pelaku lebih dahulu mencoba akrab dengan korbannya. Kemudian korban kerap diajak ke rumah EDW yang dilengkapi wifi. Di rumah itu EDW dan korbannya kerap masak dan makan bersama.
Setelah ditangkap, EDW mengakui korbannya mencapai 22 orang. Dari data polisi korban yang masih anak-anak mencapai 19 orang.
Atas perbuatannya, EDW dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Sandro.
Ayah-Anak Pimpinan Sekolah Agama di Bekasi Cabuli 3 Siswa
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
Polisi menangkap 2 orang ayah-anak berinisial S (52) dan MHS (29) karena melakukan pencabulan. Pencabulan dilakukan terhadap 3 siswa sekolah agama di Karang Bahagia, Bekasi.
"Pada 28 September 2024 kami tetapkan 2 orang tersangka yang kemarin kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama Pathy, dalam keterangannya, Senin (30/9).
ADVERTISEMENT
Wiratama mengatakan, kasus ini sempat heboh disebutkan pelaku melakukan pencabulan terhadap siswa di salah satu pondok pesantren Al-Qoonaah. Tapi, setelah ditelusuri, itu tidak memiliki izin.
"Jadi perlu saya luruskan, setelah kami dalami ternyata tempat tersebut belum memiliki izin sebagai pesantren," tambah dia.
Belum diketahui apa modus dan motif para pelaku mencabuli siswa. Kedua pelaku diketahui merupakan pimpinan sekolah. Mereka diduga masuk ke kamar siswa dan mencabuli korban.
Sejauh ini, memang baru ada 3 siswa yang masih berusia 15 tahun in dilaporkan jadi korban. Wiratama mengatakan tak menutup kemungkinan mendalami korban-korban lainnya.
Guru MAN Usia 57 Tahun di Gorontalo Jadi Tersangka: Pacari-Setubuhi Siswinya
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
Oknum guru MAN 1 Kabupaten Gorontalo, berinisial DH (57 tahun), diduga melakukan hubungan badan dengan anak muridnya sendiri. Aksi mereka direkam video secara diam-diam dan viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam rekaman itu, oknum guru dan muridnya tersebut melakukan hubungan badan layaknya suami-istri di dalam salah satu kamar.
Terkait hal ini, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengaku tengah menindaklanjutinya. Polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka.
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Deddy kepada wartawan, Rabu (25/9).
Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh paman siswa tersebut pada Senin (23/9) kemarin. Polisi kemudian lakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 10 orang saksi.
Pacaran Sejak 2021, Modus Beri Perhatian
Dari keterangan saksi, ditemukan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Mereka pacaran sejak tahun 2021 lalu. Dari hubungan itu, mereka melakukan hubungan badan.
"Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka. Hubungan tersebut berujung pada tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gorontalo. Dia disangkakan pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga dari hukuman karena tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Gorontalo, Zesca Uno, mengatakan saat ini siswa tersebut mendapat pendampingan karena mengalami trauma.
"Sekarang kita mengadakan pendampingan terus terhadap anak yang menjadi korban. Korban trauma karena kasusnya sudah beredar otomatis di bawah tekanan-tekanan," kata Zesca.
"Jadi kami dari dinas pemberdayaan perempuan telah melakukan pemeriksaan sekarang dan assessment dengan psikolog untuk menenangkan ketegangannya kemudian memulihkan kembali keadaan psikologinya ya jelas itu yang utama tetap kita melindungi korban harus tetap ke sekolah nanti kita koordinasi dengan pihak sekolah bagaimana caranya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Guru Agama SD Negeri di Situbondo Lecehkan Puluhan Siswinya Bertahun-tahun
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. Foto: narikan/Shutterstock
Oknum guru SD Negeri di Kabupaten Situbondo, Jatim, berinisial AS (52), melakukan pelecehan seksual kepada para siswinya yang masih kelas IV, V, dan VI. Lebih miris lagi, warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, itu melakukan perbuatan kriminal itu di tempatnya mengajar.
AS melecehkan para siswinya dengan cara memeluk dan mencium. Ia juga meraba-raba daerah sensitif korban yang masih di bawah umur itu. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Situbondo.
Seorang wali murid mengatakan korban berjumlah puluhan. Pelecehan seksual itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan ada korbannya yang sudah lulus sekolah.
"Sebelum dilaporkan ke Mapolres Situbondo, kasus asusila oknum guru agama terhadap puluhan siswi ini, ramai di grup WA para wali murid. Makanya, para wali murid sepakat melaporkan ke Mapolres," ujar HS, wali murid SDN di Kecamatan Banyuputih, Situbondo, selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, para wali murid sepakat melaporkan kasus asusila itu ke Polres Situbondo karena khawatir korban akan semakin banyak.
"Karena sebagian siswi mengaku trauma dengan perbuatan bejat oknum guru tersebut. Oleh karena itu, kami berharap pelaku dihukum yang setimpal dengan perbuatannya," ujar HS.
Terkait kasus ini, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan sudah ada laporannya. Saat ini tengah dalam penyelidikan.
"Bahkan, penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap para saksi, untuk mengetahui bukti permulaan peristiwanya, tindak lanjutnya akan dilakukan gelar perkara," ujar Iptu Akhmad Sutrisno.