Ironi Ribuan WNI Beralih Jadi WN Singapura

15 Juli 2023 7:49 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bendera Singapura. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bendera Singapura. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam tiga tahun terakhir, Ditjen Imigrasi mencatat hampir 3.912 WNI yang memilih pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura. WNI ini rata-rata berada di kelompok usia produktif, antara usia 25-35 tahun.
ADVERTISEMENT
"Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial,” Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (13/7).
Ia mengakui, memang sudah banyak perbaikan yang dilakukan, namun semangat untuk memperbaiki diri itulah yang harus dijaga karena banyak WNI yang pindah negara karena pengaruh jaminan hidup yang lebih baik.
"Jadi kalau saya melihatnya, paling kita sekarang sadar, tahu, bahwa ada fenomena ini, ayok, bagaimana caranya supaya kita membuat supaya Indonesia menjadi negara yang lebih nyaman, lebih baik," kata Silmy.
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kata Silmy, WNI yang pindah kewarganegaraan didominasi oleh mahasiswa atau pelajaran dan profesional. Untuk alasannya, Silmy mengaku tak punya data detail karena itu merupakan ruang privat masing-masing orang.
ADVERTISEMENT
Tapi ia menganalogikan, ketika seseorang ditawari kehidupan yang lebih baik di negara tertentu maka besar kemungkinan akan memilih jaminan tersebut. Menurut dia, Ditjen Imigrasi tidak bisa melarang hak setiap orang untuk menentukan pilihan.
"Kalau misalkan ditawarin oleh negara lain, misalnya Australia menjadi kewarganegaraan Australia dengan iming-iming gaji yang lebih baik, pekerjaan yang lebih baik, kehidupan yang lebih baik, kesehatan, pendidikan anak, kemudian hal-hal yang baik lainnya sehingga rasa nyamannya lebih, mau pindah enggak?" jelas Silmy menganalogikan.
Bagi Silmy, fenomena tersebut harus direspons dengan positif. Harus dianggap sebagai alarm untuk 'bangun'. Masing-masing pemangku kebijakan mesti sadar bahwa ada fakta dan fenomena perpindahan kewarganegaraan yang masif itu.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo. Foto: Dok. Pribadi
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, menilai isu ini krusial dan harus segera dicari solusinya. Politikus PDIP ini mengatakan, pemerintah perlu memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia untuk mencegah generasi muda tergoda menjadi warga negara lain.
ADVERTISEMENT
"Negara harus memiliki terobosan agar para generasi muda berprestasi tetap tertarik berkarier di tanah air. Salah satunya meningkatkan upah minimum di Indonesia," ucap Rahmad.
Rahmad berpandangan, perbaikan sistem Upah Minimum Provinsi (UMP) perlu dilakukan demi peningkatan penghasilan bagi warga negara. Sebab pemicu WNI memilih pindah warga negara adalah karena penghasilan yang lebih tinggi di Singapura.
"Sebagai negara berkembang, pemerintah harus mampu menciptakan lapangan kerja yang mampu menampung para tunas bangsa. Ini merupakan langkah awal. Hal ini agar negara kita menjadi negara maju," tambah anggota dewan yang membidangi urusan ketenagakerjaan itu.
Ia pun menyoroti sistem pengupahan yang dirasa kurang menarik bagi masyarakat produktif untuk memenuhi kebutuhannya. Termasuk lingkungan kerja yang tertib dan lebih menjanjikan dari sisi karier dan faktor-faktor kesejahteraan lainnya.
ADVERTISEMENT
“Ada banyak yang harus dibenahi mengenai ketenagakerjaan dalam negeri. Karena banyak SDM muda kita tertarik untuk pindah warga negara agar bisa bekerja di sana dengan berbagai alasan, terutama dari sisi pelayanan publiknya,” jelas Rahmad.

Golden Visa

Ilustrasi digital nomad. Foto: Getty Images
Silmy lalu menyinggung kebijakan Global Talent Visa yang diharapkan bisa menarik minat talenta terbaik dunia untuk datang dan berkontribusi di Indonesia. Peraturan Pemerintah yang akan jadi payung hukum Golden Visa ini, kata Silmy, masih dalam proses dan akan segera terbit.
"Indonesia butuh sumber daya manusia yang produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa," ungkap Silmy.
Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya. Guna berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut diharapkan Imigrasi dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM berkualitas dari mancanegara.
Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa antara lain: