Irvian Bobby 'Sultan Kemnaker' Dituntut 6 Penjara di Kasus Korupsi K3

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Kemnaker Irvian Bobby Mahendro dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Kemnaker Irvian Bobby Mahendro dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: KPK

Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa yang dijuluki 'Sultan' Kemnaker ini terbukti bersalah melakukan aksi pemerasan serta menerima gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun," kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5).

Tak hanya hukuman badan, Bobby juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp 60.329.415.416. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni tindakan Bobby dinilai bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah terjerat hukum, memiliki tanggung jawab keluarga, serta bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.

Jaksa meyakini Irvian Bobby Mahendro melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.