Irwan Mussry usai Diperiksa KPK: Tak Berhubungan dengan Pembelian Jam

20 September 2023 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha Irwan Daniel Mussry berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha Irwan Daniel Mussry berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Suami Maia Estianty, Irwan D. Mussry, telah selesai diperiksa penyidik KPK. Dia diperiksa terkait dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang di Bea Cukai Kemenkeu.
ADVERTISEMENT
Kepada wartawan, Irwan menyebut pemeriksaan berjalan dengan baik. Dia pun memberikan keterangan sesuai hal yang ditanyakan oleh penyidik.
"Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini. Dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yang akan memberikan keterangan," kata Irwan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/9).
Saat ditanya awak media soal hubungan jual-beli jam tangan mewah dengan Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, Irwan membantah.
Diketahui Irwan merupakan pengusaha jam tangan berbagai merek mewah.
"Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam. Itu clear," ungkap Irwan.
Dia juga membantah berhubungan dengan Eko soal ekspor-impor. Kata dia, urusan tersebut tidak ditanganinya langsung. Yang mengurusi adalah bawahannya.
ADVERTISEMENT
"Jadi perusahaan kami adalah perusahaan melakukan sistem […], jadi kami hanya memberikan keterangan," imbuhnya.
Eko Darmanto usai memberi klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3) Foto: Hedi/kumparan
Dalam kasus gratifikasi dan TPPU di Bea Cukai ini, Eko Darmanto sudah dijerat tersangka. Tapi statusnya belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
Dia juga belum ditahan padahal sudah diperiksa sebagai tersangka. KPK sendiri belum menjelaskan alasan Eko tak langsung ditahan saat terakhir kali diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kepentingan penyidikan, KPK mencegah Eko bepergian ke luar negeri. Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu dicegah bersama dua istrinya: Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri; dan Rika Yunartika, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti. Satu yang dicegah lainnya adalah: Ayu Andhini, Direktur PT Emerald Perdana Sakti.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat. Tempat itu disebut sebagai kediaman Eko Darmanto.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai kendaraan roda dua dan empat dari sejumlah merek mewah. Ada juga tas merek luar negeri.