Ishomuddin Bersaksi di Sidang Ahok Lalu Dipecat MUI

Ahmad Ishomuddin menjadi saksi di sidang Ahok pada hari Selasa, (21/3). Saat itu ia menjadi saksi ahli bidang agama mendampingi dua saksi dari pihak Ahok lainnya di bidang linguistik dan hukum.
Baca juga: Ahli Agama dari PBNU Terancam Sanksi Bila Bersaksi untuk Ahok
Ishomuddin sedari awal mengaku memang belum meminta izin kepada MUI-yang notabene-pihak yang mengeluarkan sikap keagamaan bahwa Ahok telah melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu soal Al Maidah 51.
"Bukan berarti saya tidak taat kepada Kiai Ma'ruf Amin, saya hadir agar hakim memperoleh hasil seimbang juga bisa menerima pendapat dari saya yang memiliki sisi berbeda. Kasus ini kan sudah disengketakan," kata Ishomuddin kala itu.
Dalam kesaksiannya, ia menyebut sikap keagamaan MUI terlalu berlebihan.

"Sikap keagamaan telah memicu permasalahan semakin besar. Kita bisa lihat sejumlah demonstrasi yang dilakukan, bahkan setelah itu terbentuk tim Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF-MUI)," ujarnya.
Humphrey Djemat, salah satu kuasa hukum Ahok, dalam sidang tersebut menanyakan ihwal sikap keagamaan yang dibuat secara tergesa-gesa. Humphrey mengatakan, sikap MUI dibuat karena banyak tekanan dari massa untuk memenjarakan Ahok.
Ishomuddin kemudian menjawab, tidak seharusnya pernyataan MUI dipenuhi dengan rasa kebencian, bahkan merugikan orang lain.
"Tidak diperkenankan mengambil keputusan saat dilanda amarah dan kebencian. Sifat kebencian dan tergesa-gesa berasal dari perbuatan syaitan. Prinsip itu harus berdasarkan putusan yang seadil-adilnya, dalam situasi desakan orang lain cenderung menghilangkan kewajibannya. Menghukum orang yang seharusnya tidak bersalah," katanya.

Pernyataan-pernyataan Ishomuddin ini sontak menuai reaksi dari berbagai pihak. Terlebih dari MUI. Kabar berembus setelah persidangan Ishomuddin akan dilengserkan dari jabatannya.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan.
"Ya benar," katanya kepada kumparan (kumparan.com), Senin (27/3).
Nama Ishomudin kini sudah tak tercantum di situs MUI. Sebelumnya dia tercatat sebagai wakil ketua komisi fatwa.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi menjelaskan pencopotan Ishomuddin dari struktur kepengurusan MUI memang karena yang bersangkutan menjadi saksi meringankan dalam sidang Ahok.
"Berkaitan dengan berita tentang pemberhentian saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI, dengan ini kami sampaikan bahwa berita tersebut benar," kata Zainut seperti dilansir Antara.
Pemberhentian itu, kata dia, berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada Selasa tanggal 21 Maret 2017. Zainut mengatakan, pemberhentian Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama tetapi juga karena ketidakaktifannya selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI.

Dia mengatakan secara berkala Dewan Pimpinan MUI melakukan evaluasi kepengurusan untuk memastikan semua anggota pengurus MUI agar dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya.
Evaluasi tersebut, lanjut dia, berlaku untuk semua pengurus jadi bukan hanya terhadap Ishomuddin saja. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya.
"Terhadap Pak Ishomuddin pemberhentian beliau sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi. Demikian semoga bisa memberikan penjelasan," kata dia.
Sementara itu, lewat akun Facebooknya, Ishomuddin menjelaskan perihal tersebut kepada publik. Tulisan tersebut berjudul "Tabayyun Setelah Sidang ke-15 Sidang Penodaan Agama".
Menurutnya, ia menjadi saksi ahli di sidang Ahok tidak mewakili institusi manapun.

"Saya hadir di persidangan bukan atas nama PBNU, MUI, maupun IAIN Raden Intan Lampung, melainkan sebagai pribadi. Tidak mewakili PBNU dan MUI karena sudah ada yang mewakilinya. Saya bersedia menjadi saksi ahli pada saat banyak orang yang diminta menjadi saksi ahli pihak pak BTP berpikir-pikir ulang dan merasa takut ancaman demi menegakkan keadilan," urainya.
Ia menambahkan, dirinya hanya ingin membantu para pengadil menjernihkah kasus yang menyangkut pidato Ahok di Kepulauan Seribu soal Al Maidah 51 tersebut. Ishomuddin juga tak ingin kegaduhan yang terjadi karena kasus tersebut tak berlangsung lama.
"Dalam hal ini saya berupaya menolong para hakim agar tidak menjatuhkan vonis kepadanya secara tidak adil (zalim), yakni menghukum orang yang tidak bersalah dan membebaskan orang yang salah. Tentu karena saya juga berharap agar seluruh rakyat Indonesia tenang dan tidak terus menerus gaduh apa pun alasannya hingga vonis dewan hakim diberlakukan. Rakyat harus menerima keputusan hakim agar tidak ada lagi anak bangsa ini main hakim sendiri di negara hukum," bebernya
