Isi Garasi Thita Anak SYL: Alphard, CRV, Innova Venturer, hingga Porsche

5 Juni 2024 19:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul saat menjadi saksi pada sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul saat menjadi saksi pada sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Putri Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan ayahnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, hakim mendalami terkait kepemilikan mobil Thita yang terparkir di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sebab ada dugaan, salah satu mobil yang dikuasai Thita dibeli dari hasil korupsi SYL di Kementan.
Mulanya, hakim mengulik terkait mobil Innova Venturer yang dikirimkan ke rumahnya pada Februari 2022. Saat itu, Thita mengaku tak menerima secara langsung dan tak mengetahui siapa yang menyerahkan mobil tersebut.
"Sebelum ada mobil Innova Venturer itu, apakah Saudara punya mobil yang lain?" cecar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Punya, ada...," jawaban Thita langsung dipotong oleh hakim.
"Banyak mobil Saudara di sini tertulis. Ada Alphard?" tanya hakim.
"Alphard," jawab Thita.
Awalnya, Thita mengaku hanya mobil Alphard yang terparkir di rumahnya. Hakim kemudian terus mencecar dan mendalami.
ADVERTISEMENT
"Apa lagi?" tanya hakim.
"Alphard mobil saya pribadi," jawab Thita.
"Iya, apa lagi?" cecar hakim.
"Itu saja," jawab Thita.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Hakim meminta Thita untuk jujur terkait kepemilikan mobilnya. Thita pun mengungkapkan mobil yang berada di rumahnya, di antaranya CRV hingga Porsche.
"Apa lagi? Banyak, loh, di sini, butuh kejujuran Saudara. Alphard, CRV?" tanya hakim.
"CRV mobil saya pinjam, Yang Mulia," jawab Thita.
"HRV saya enggak tahu Saudara pinjam atau enggak, yang penting ada terparkir di rumah Saudara. HRV? CRV?" cecar hakim seolah tak peduli penjelasan Thita.
"CRV," jawab Thita.
"Apa lagi? Coba jujur Saudara. Ada Mercy S400?" tanya hakim.
"Tidak, yang ada Porsche yang pinjaman dari anak saya," terang Thita.
Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul saat menjadi saksi pada sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Isi garasi yang terdiri dari mobil mewah itu sempat disampaikan asisten Thita, Nur Habibah Al Majid, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemerasan SYL dkk di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/5) silam.
ADVERTISEMENT
“Kemudian, ya, di rumah, di Lebak Bulus ya, sepengetahuan Saudara, di garasi Ibu Thita, ya, dalam garasi itu ada berapa mobil?” tanya hakim.
“Ada beberapa mobil Yang Mulia,” kata Habibah.
“Berapa mobil?” tanya hakim.
Habibah lalu menyebutkan satu-satu mobil dengan harga ratusan juta, dari Alphard, Mercedes-Benz, hingga Porsche.
“Mercy S berapa? Tipe apa?” tanya hakim.
“Saya lupa, seingat saya seri S Yang Mulia,” jawab Habibah.
“Kalau di lihat dari sini S400, Mercy, tahunnya berapa Saudara enggak tahu?” hakim membacakan BAP.
“Saya tidak tahu Yang Mulia,” ungkap Habibah.
“Kemudian ada lagi?” hakim mengejar.
“Lalu ada, Porsche,” ungkap Habibah.
“Ini mobil Eropa, ya. Baik, mobil Porsche ya, 3,” timpal hakim.
“Lalu ada CR-V, lalu ada Innova,” pungkas Habibah.
ADVERTISEMENT
Kasus SYL
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadinya dan keluarga.