Isi Gugatan Amien Rais dan Din Syamsuddin Terkait Perppu Corona di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadwalkan sidang perdana gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu itu terkait penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Judul lengkapnya: Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Selasa 28 April 2020. Ada tiga gugatan terkait Perppu tersebut.
Salah satu gugatan didaftarkan mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketum PP Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono.
Melansir dari situs Mahkamah Konstitusi, ada 3 pasal dalam Perppu itu yang digugat. Berikut ringkasan pasal yang digugat serta alasannya:
Pasal 2
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah berwenang untuk:
a. menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
Melampaui 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
Sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB); dan
Penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara bertahap.
Alasan digugat:
Pasal tersebut mengatur tentang pemberian kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas 3% terhadap UU APBN sampai dengan Tahun 2022. Pengaturan yang demikian adalah bertentangan dengan karakter 'periodik' UU APBN.
Terdapat dua hal yang menjadi argumen gugatan terkait pasal tersebut.
Pertama, Perppu tidak menentukan batas maksimal persentase defisit APBN terhadap PDB (Produk Domestik Bruto). Sehingga dinilai membuka peluang bagi pemerintah untuk menentukan persentase defisit APBN terhadap PDB tanpa batasan. Hal ini dianggap dapat berimplikasi pada membengkaknya Pos Pembiayaan ABPN, termasuk meningkatkan jumlah rasio utang, baik utang dalam atau luar negeri.
Kedua, persentase defisit APBN terhadap PDB tanpa batas maksimal ini bisa berlaku sampai dengan Tahun Anggaran 2022. Artinya ketentuan ini dapat mengikat 3 UU APBN sekaligus.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa APBN ditetapkan 'setiap tahun'. Sebab presentasi defisit terhadap PDB akan menentukan nilai pos Pembiayaan dalam APBN justru dibuat terbuka di atas 3 persen sampai dengan Tahun Anggaran 2022
"Bahwa diaturnya batas minimal defisit tanpa menentukan batas maksimal sama saja dengan memberikan 'cek kosong' bagi pemerintah untuk melakukan akrobat dalam penyusunan APBN, setidaknya sampai 3 tahun ke depan. Berpotensi disalahgunakan pemerintah memperbesar rasio pinjaman negara, khususnya dari luar negeri," bunyi gugatan.
Pasal 27
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Alasan digugat:
Pasal 27 ayat (1) dinilai berpotensi membuat terjadinya korupsi. Pada pasal itu disebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 bukan merupakan kerugian negara. Selain itu, ketentuan dalam pasal itu memberikan keistimewaan kepada pejabat tertentu untuk kebal hukum.
Ketentuan dalam pasal ini juga dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang seperti kasus BLBI.
"Uang BI dikuras untuk menyehatkan perbankan yang katanya mengalami rush. Kenyataannya cuma modus dari para pemilik bank untuk mendapat dana segar menyelamatkan grup usahanya," bunyi gugatan.
Perppu Tak Penuhi Syarat
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dinilai tak memenuhi syarat ihwal kegentingan yang memaksa. Sebab, Perppu dipandang tidak memiliki arah yang jelas.
"Muatan materi Perppu Keuangan Negara terdiri dari 6 bab, tetapi tidak ada satu bab pun terkait penanganan pandemi COVID-19," bunyi gugatan.
Isi Perppu juga dinilai tidak mencerminkan adanya kegentingan yang memaksa dari sisi waktu penanganan. Seharusnya, kegentingan yang memaksa harus dapat diatasi dengan cepat melalui cara luar biasa agar keadaan menjadi normal kembali.
"Oleh karena itu, Perppu yang memuat defisit anggaran tanpa batas selama 3 tahun tidak mencerminkan keadaan kegentingan yang memaksa tersebut," bunyi gugatan.
Ketentuan di dalam Pasal 28 Perppu tersebut dinilai justru kemudian mengesampingkan UU tertentu. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 jo Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Gugatan pun menyinggung soal krisis 1998 dan 2008. Sebab, krisis itu dianggap diikuti oleh kasus korupsi.
"Setiap terjadi krisis ekonomi yang perlu penanganan khusus melibatkan peningkatan anggaran secara luar biasa (bailout), maka kerap diikuti dengan kasus korupsi," bunyi gugatan.
Petitum
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim MK mengabulkan gugatan mereka. Yakni menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, 3; Pasal 27; dan Pasal 28 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Atau jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," bunyi gugatan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
