Isi Lengkap Permendikbudristek yang Atur soal Bullying hingga Kekerasan Seksual

9 Agustus 2023 6:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
ADVERTISEMENT
Permendikbudristek PPKSP ditetapkan Nadiem pada 3 Agustus 2023. Terdapat 79 pasal di dalamnya terkait penjelasan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan sekolah.
Kekerasan yang dimaksud mulai dari kekerasan seksual, perundungan atau bullying, diskriminasi hingga intoleransi. Kekerasan itu bisa dalam daring, psikis maupun lainnya.
"Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan," kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarin, saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (8/8).
Aturan baru yang menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan itu, juga mengatur tiga sanksi administratif bagi pelaku kekerasan mulai dari ringan, sedang hingga berat.
ADVERTISEMENT
Bagi pelaku siswa sanksi terberat ialah dipindahkan sekolah. Sementara jika pelaku guru sanksi terberat ialah diberhentikan.
Sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dibentuk satuan pendidikan dan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
“TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan, agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani," ujar Nadiem.
"Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” tandas Nadiem.
Berikut isi lengkap Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023:
ADVERTISEMENT