Isi Lengkap SE Satgas COVID-19 Soal Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM Darurat
ยทwaktu baca 1 menit

Satgas COVID-19 mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 14 yang berlaku 3 Juli 2021.
Ada sejumlah hal yang diatur dalam SE tersebut. Mulai dari syarat ketat protokol kesehatan (prokes), hingga syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan.
Misalnya, bagi mereka yang hendak berpergian menggunakan moda transportasi publik harus menyertakan surat vaksin dosis pertama dan juga hasil tes PCR negatif. Bila dengan kendaraan pribadi, maka harus punya surat vaksin dosis pertama dan juga minimal hasil tes antigen negatif.
Kepala BNPB sekaligus Kasatgas COVID-19, Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan, tujuan dari adanya SE ini untuk meningkatkan penerapan prokes, mencegah terjadinya peningkatan penularan, hingga pembatasan pelaku perjalanan semua moda transportasi.
Ruang lingkup penerapan SE ini adalah untuk Provinsi Jawa-Bali, yang menerapkan PPKM Darurat.
Berikut aturan lengkapnya:
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
