Isi Lengkap SKB Pemerintah Putuskan FPI Organisasi Terlarang

Pemerintah secara resmi mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Setelah keputusan ini, semua kegiatan dan atribut FPI tak boleh lagi ada di Indonesia.
Keputusan ini diumumkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud menyebut, FPI sebenarnya sudah bubar secara de jure pada 20 Juni 2019 karena tak mendapatkan perpanjangan izin ormas. Di sisi lain, ada sejumlah tindakan melanggar hukum yang dilakukan anggota FPI.
"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12).
Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.
Eddy kemudian membacakan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait pertimbangan hingga keputusan memasukkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Berikut isi lengkap SKB menteri terkait FPI:
