Isi Lengkap Surat dari Induk Usaha Sevel untuk Para Kreditur

22 Oktober 2017 14:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seven Eleven (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Seven Eleven (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tumbangnya bisnis 7-Eleven di Indonesia pada akhir Juni lalu berbuntut panjang. Mulai dari utang yang menumpuk, dikejar-kejar pajak, ribuan mantan karyawan yang belum dibayarkan gajinya, kreditur yang menuntut pembayaran utang, sampai terancam pailit.
ADVERTISEMENT
Para kreditur PT Modern Sevel Indonesia (MSI), operator bisnis 7-Eleven akan melakukan pemungutan suara (voting) Rapat Kreditur untuk menentukan keputusan terkait utang yang harus dibayar 7-Sevel. Voting tersebut akan dilakukan pada Senin (23/10) di PN Jakarta Pusat.
Namun beberapa hari sebelum voting dilakukan, pihak 7-Eleven mengirim surat kepada para kreditur yang berisi usulan. Adapun usulan tersebut berkaitan dengan proporsal rencana perdamaian (composition plan).
Dikutip kumparan (kumparan.com) pada Minggu (22/10), berikut isi surat PT Modern Sevel Indonesia yang ditujukan kepada para kreditur:
Diingatkan kepada para kreditur bahwa apabila dalam voting Rapat Kreditur hari Senin, tanggal 23 Oktober 2017 disetujui proposal rencana perdamaian (composition plan), maka kreditur yang tagihannya di bawah Rp 100 juta akan mendapat pembayaran penuh (100%), paling lambat pada tanggal 31 Desember 2017. Khusus untuk kreditur yang tagihannya di atas Rp 100 juta, usulan semula akan mendapat bayaran pertama tanggal 31 Juni 2018 sekarang diubah menjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2017 dibayarkan ke kreditur yang tagihannya di atas Rp 100 juta (Ini Usulan Terbaru).
ADVERTISEMENT
Apabila dalam voting nanti para kreditur tidak menyetujui proposal rencana perdamaian (composition plan), maka seluruh kreditur yang tagihannya kecil maupun besar tidak akan mendapat pembayaran sebesar Rp 100 juta seperti tersebut di atas karena PT Modern Sevel Indonesia akan pailit dan asetnya harus dilelang yang memakan waktu sangat lama. Barulah setelah aset dilelang, maka akan dibagikan kepada kreditur secara proporsional, sehingga jalur kepailitan sangat merugikan para kreditur.
Diingatkan kepada para kreditur baik yang tagihannya kecil ataupun besar, untuk memerintahkan Kuasa Hukumnya untuk menyetujui proposal rencana perdamaian, agar para kreditur paling lambat tanggal 31 Desember 2017 sudah mendapatkan pembayaran utang sebesar Rp 100 juta. Sebab apabila tidak menyetujui usulan perdamaian maka perusahaan akan pailit dan akibatnya para kreditur akan rugi.
ADVERTISEMENT
Demi hukum, masa jabatan Pengurus (Ibu Noni Ristawati Gultom) akan berakhir sesudah selesai voting, sehingga sudah tidak ada alasan dan tidak ada kepentingan untuk menambah jumlah pengurus, karena honor pengurus yang sangat tinggi dan harus dibayar lebih dulu, akan mengurangi uang yang harusnya akan dibayarkan kepada kreditur.
Demikian untuk dimaklumi.
Hormat kami, PT Modern Sevel Indonesia Johannis Direktur