Isi Lengkap Surat Edaran Menag Tentang Kegiatan di Rumah Ibadah saat Corona

ADVERTISEMENT
Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran mengenai panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama wabah virus corona. Dengan adanya surat edaran itu, maka rumah ibadah yang sebelumnya ditutup sementara lantaran PSBB dapat digunakan lagi.
ADVERTISEMENT
Panduan itu mengatur bahwa rumah ibadah bisa dipakai untuk kegiatan keagamaan. Namun tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut isi lengkap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020:
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
