Isi Lengkap Surat Edaran Menag Tentang Kegiatan di Rumah Ibadah saat Corona

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Agama Fachrul Razi saat jumpa pers sidang Isbat 1 Syawal 1441 H. 
 Foto: Dok. Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Fachrul Razi saat jumpa pers sidang Isbat 1 Syawal 1441 H. Foto: Dok. Kemenag

Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran mengenai panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama wabah virus corona. Dengan adanya surat edaran itu, maka rumah ibadah yang sebelumnya ditutup sementara lantaran PSBB dapat digunakan lagi.

Panduan itu mengatur bahwa rumah ibadah bisa dipakai untuk kegiatan keagamaan. Namun tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi.

embed from external kumparan

Berikut isi lengkap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020:

embed from external kumparan

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona