Isi Lengkap UU Kementerian Negara yang Bikin Prabowo Bebas Atur Jumlah Menteri

19 September 2024 23:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana ruang rapat paripurna ke-7 DPR RI, Kamis (19/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ruang rapat paripurna ke-7 DPR RI, Kamis (19/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara dalam rapat paripurna VII, masa sidang I, tahun 2024-2025, Kamis (19/9). Rapat paripurna hanya dihadiri 48 orang dari 570 wakil rakyat.
ADVERTISEMENT
UU Kementerian Negara mencakup beberapa hal penting yang melandasi presiden terpilih Prabowo Subianto dalam mengatur kabinetnya.
Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan yakni aturan mengenai jumlah menteri yang sebelumnya dibatasi sebanyak 34 orang menjadi tidak terbatas.
Berikut adalah enam perubahan dalam UU Kementerian Negara:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, berikut selengkapnya UU yang telah disahkan tersebut: