Isi Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait PSBB di Bogor-Depok-Bekasi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar di lima wilayah, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Kelima wilayah tersebut mulai menerapkan PSBB pada 15 April 2020 demi menanggulangi wabah corona.
Pergub memuat sejumlah hal teknis dalam pelaksanaan PSBB di lima wilayah, mulai dari tempat mana saja yang masih diperbolehkan tetap beroperasi, hingga pengaturan soal moda transportasi.
Berikut poin-poin penting Pergub Jawa Barat soal PSBB di Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi:
A. Pendidikan
Kegiatan di sekolah sementara dihentikan. Diganti dengan kegiatan belajar di tempat atau rumah masing-masing.
Kegiatan di institusi pendidikan lain, seperti lembaga pendidikan tinggi, lembaga pelatihan, lembaga penelitian, lembaga pembinaan, dan sejenisnya juga dihentikan.
Penghentian tidak berlaku kepada lembaga pendidikan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Selama penghentian kegiatan di sekolah, satuan institusi pendidikan wajib membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah.
B. Pekerjaan
Aktivitas bekerja di kantor dihentikan dan digantikan dengan di rumah.
Pemilik usaha wajib mencegah penyebaran COVID-19 dengan mendisinfeksi tempat kerja, serta menutup akses bagi yang tidak berkepentingan.
Penghentian aktivitas di tempat kerja dikecualikan untuk beberapa sektor, di antaranya: 1) Seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah sesuai aturan kementerian terkait. 2) BUMD/BUMN yang turut serta dalam penanganan COVID-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. 3) Pelaku usaha yang bergerak pada sektor: - Kesehatan - Bahan pangan/makanan/minuman - Energi - Komunikasi dan teknologi informasi - Keuangan - Logistik - Perhotelan - Konstruksi - Industri strategi - Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu - Kebutuhan sehari-hari 4) Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan atau sosial.
C. Transportasi
1) Pengguna kendaraan pribadi mobil wajib untuk:
Hanya menggunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Melakukan disinfeksi sebelum dan sesudah penggunaan.
Menggunakan masker dalam kendaraan.
Membatasi jumlah orang 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Tidak berkendara jika suhu tubuh melewati batas normal.
2) Pengguna kendaraan pribadi motor wajib untuk:
Hanya menggunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Melakukan disinfeksi sebelum dan sesudah penggunaan.
Menggunakan masker dalam kendaraan.
Tidak berkendara jika suhu tubuh melewati batas normal.
3) Angkutan roda dua berbasis aplikasi daring dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
4) Angkutan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib untuk:
Membatasi jumlah orang 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Membatasi jam operasional sesuai aturan pemda.
Melakukan disinfeksi secara berkala.
Penumpang menggunakan masker.
Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang. Pastikan tidak mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit.
D. Kegiatan sosial/budaya/keagamaan yang diperbolehkan
Khitan yang dilakukan di layanan kesehatan dan dihadiri kalangan terbatas.
Pernikahan di KUA yang dihadiri kalangan terbatas.
Pemakaman atau takziah bukan karena COVID-19.'
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk membantu mencegah penyebaran coronavirus. Yuk, bantu donasi sekarang!

