SQR- PSBB di Bogor

Isi Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait PSBB di Bogor-Depok-Bekasi

16 April 2020 8:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu lokasi checkpoint PSBB di Kota Bogor. Foto: Dok. Pemprov Jawa Barat
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu lokasi checkpoint PSBB di Kota Bogor. Foto: Dok. Pemprov Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar di lima wilayah, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Kelima wilayah tersebut mulai menerapkan PSBB pada 15 April 2020 demi menanggulangi wabah corona.
Pergub memuat sejumlah hal teknis dalam pelaksanaan PSBB di lima wilayah, mulai dari tempat mana saja yang masih diperbolehkan tetap beroperasi, hingga pengaturan soal moda transportasi.
Berikut poin-poin penting Pergub Jawa Barat soal PSBB di Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi:
A. Pendidikan
Sejumlah pekerja dalam gerbong KRL Commuterline Bekasi-Jakarta. Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
B. Pekerjaan
Penerapan PSBB di Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
C. Transportasi
1) Pengguna kendaraan pribadi mobil wajib untuk:
2) Pengguna kendaraan pribadi motor wajib untuk:
3) Angkutan roda dua berbasis aplikasi daring dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
4) Angkutan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib untuk:
Petugas Dishub Kabupaten Bogor mempersiapkan spanduk dan rambu-rambu jalan menjelang penerapan PSBB. Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
D. Kegiatan sosial/budaya/keagamaan yang diperbolehkan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau PSBB di Kota Bogor. Foto: Dok. Pemprov Jawa Barat
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk membantu mencegah penyebaran coronavirus. Yuk, bantu donasi sekarang!
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten