Isi Perjanjian Ortu yang Bayinya Diduga Tertukar di RS: Tak Tuntut Hukum

12 Desember 2024 21:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Rumah Sakit Islam Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.  Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Rumah Sakit Islam Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan bayi tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih menyita perhatian publik. Persoalan ini sebenarnya sudah dimediasi antara pihak keluarga dengan rumah sakit dan kedua belah pihak sudah menandatangani surat perjanjian.
ADVERTISEMENT
Meski surat perjanjian sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, isi dokumen tersebut dinilai memberatkan bagi keluarga korban.
Angela, perwakilan dari keluarga mengatakan surat perjanjian ini ditandatangani pada Senin (9/12) lalu, dengan beberapa poin utama, termasuk akses terhadap informasi medis, penghapusan unggahan media sosial, hingga kesepakatan penyelesaian tanpa jalur hukum.
Angela menilai perjanjian tersebut lebih menguntungkan pihak rumah sakit dibanding keluarga yang merasa dirugikan.
"Ya kalau dilihat isinya," kata dia saat dihubungi, Kamis (12/12).
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah soal keluarga menyelesaikan kekeluargaan dan tak akan menuntut secara hukum jika hasil tes DNA keluar baik positif ataupun negatif.
Dari salinan surat perjanjian yang ditunjukkan Angela, tercantum di Pasal 3 poin 2 bahwa pihak keluarga tidak akan melakukan tuntutan hukum kepada pihak yang melakukan kesepakatan ini.
ADVERTISEMENT
Berikut isi pasal dalam perjanjian itu: Pasal 3
1. Para pihak sepakat jika hasil dari tes DNA baik positif (anak biologis) maupun negatif (anak non biologis) untuk diselesaikan secara kekeluargaan
2. Para pihak tidak akan melakukan tuntutan hukum kepada pihak yang melakukan kesepakatan ini jika hasil tes DNA menunjukkan hasil positif maupun negatif
Di sisi lain, pihak Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih berjanji untuk bersikap transparan dan mendukung penyelesaian kasus ini.
Kasus Dugaan Tertukar
Dirut Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih Jakarta Pusat Jack Pradono (kanan) bersama M.Rauf (tengah) di Jakarta, Senin (9/12/2024) setelah mediasi. Foto: Instagram/ @rsijcempakaputih
Bayi pasangan Muhammad Rauf (27) dan Feni Selvianti lahir pada 16 September 2024 di RSI Jakarta Cempaka Putih. Persoalan muncul pada 17 September ketika Rauf saat sedang mengurus akta lahir anaknya, ia mendapat kabar dari pihak RS bayinya dalam kondisi kritis.
ADVERTISEMENT
"Saya paginya sedang pergi mengurus administrasi dan mau berangkat ke kelurahan untuk pengurusan akta kelahiran. Saya dihubungi oleh perawat Neonatal Intensive Care Unit (NICU) untuk datang ke RS kembali dan tidak memberi tahu kondisi anak saya, dan saya sudah menghubungi istri dan mertua saya untuk mewakili saya ke ruang NICU untuk melihat kondisi bayi saya, tapi perawat marah dan tidak mengizinkan istri dan mertua melihat bayi saya di ruang NICU, malah diadang," kata Rauf lewat keterangannya, Rabu (11/12).
“Setelah saya sampai ke RS dan saya datang ke ruang NICU, saya menunggu lama di ruang tunggu NICU dan awalnya saya tidak di bolehkan masuk ke ruang NICU. Padahal kondisi bayi saya sedang kritis," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Setelah berdebat dengan pihak RS, Rauf bersama istrinya akhirnya diperbolehkan masuk melihat kondisi anak mereka yang dipasangi alat medis.
Beberapa saat kemudian, salah satu petugas medis menyatakan anaknya sudah meninggal.
“Setelah bayi melek ada perawat datang dan mengambil bayi untuk ditaruh di tempat inkubator, katanya bayi biar hangat. Dan ada lagi cewek datang dan melihat kondisi bayi dan menyatakan sudah meninggal dan tidak memberi tahu meninggal jam berapa. Dan saya dan istri melihat ke arah alat jantung masih berfungsi dengan baik," bebernya.
Hingga beberapa waktu kemudian Rauf membandingkan bayinya yang dimakamkan dengan foto yang sempat diambilnya saat pertama kali mengadzankan bayinya tersebut.
Rauf bahkan membawa alat ukur dari rumahnya untuk memastikan apakah itu bayinya atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Bayi tersebut badannya besar dari ukuran panjangnya tidak sesuai dengan surat keterangan lahir dari RS IJCP. Tercantum panjangnya 47 cm, sedangkan yang dikubur lebih dari 47 cm," rincinya.
"Saya melihat sendiri wajah anak saya menangis kencang pas saat adzanin dan tidak ada tahi lalat di pelipis alis kiri sedangkan yang meninggal ada tanda tahi lalat di pelipis kiri. Kami sangat yakin dengan insting kami," lanjutnya.