Isi Perjanjian Perlindungan Richard Eliezer dengan LPSK

10 Maret 2023 18:03 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
LPSK menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu melanggar perjanjian perlindungan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama. Dia melakukan wawancara dengan salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan dari LPSK.
ADVERTISEMENT
Padahal, dalam perjanjian perlindungan, tertera bahwa kewajiban Eliezer mendapatkan persetujuan dari LPSK jika hendak berkomunikasi dengan pihak lain.
Dalam salinan persetujuan yang kumparan terima, yakni bernomor PERJ-129/1.5.1.HSPP/LPSK/O2/2023 tentang pemberian perlindungan, tercantum soal klausul hak dan kewajiban. Perjanjian itu antara Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo selaku pihak pertama dengan Eliezer sebagai pihak kedua.
Pada pasal 3 di perjanjian tersebut, yakni poin 2 huruf d disebutkan bahwa jika Eliezer hendak berhubungan dengan pihak lain, harus atas persetujuan LPSK. Berikut bunyinya:
Selama berada dalam perlindungan pihak pertama, pihak kedua berkewajiban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan pihak pertama.
Kemudian dalam poin 2 huruf h, disebutkan juga demikian. Ini bunyinya:
ADVERTISEMENT
Demi keselamatannya selama dalam perlindungan, pihak kedua wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko/bahaya terhadap dirinya, tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak pertama dan tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya.
Eliezer dinilai oleh LPSK tidak memenuhi aturan tersebut dengan melakukan wawancara bersama stasiun TV. LPSK sudah bersurat kepada stasiun TV tersebut untuk tidak menayangkan rekaman wawancara, tetapi wawancara itu tetap ditayangkan.
"Atas hal tersebut LPSK telah sampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut meminta rekaman wawancara tidak ditayangkan karena memiliki konsekuensi terhadap perlindungan saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/3).
ADVERTISEMENT
"Atas dasar hal tersebut pada Kamis 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan putusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Eliezer)," sambung Syahrial.
Pendukung Richard Eliezer alias Eliezer Angels mengenakan baju bertuliskan "keadilan harus ditegakan god bless" di depan gerbang Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berikut isi lengkap perjanjian perlindungan, khusus soal hak dan kewajiban tersebut:
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Kewajiban dan hak pihak pertama (LPSK) dalam layanan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak saksi pelaku yang bekerja sama dan perlindungan hukum meliputi:
a. Pihak pertama, berkewajiban dan bertanggung jawab melakukan pengamanan dan pengawalan melekat dalam rumah tahanan yang dikoordinasikan dengan petugas jaga rumah tahanan dan pengawasan pada setiap tahapan proses hukum pihak kedua (Eliezer).
b. Pihak pertama, berkewajiban dan bertanggung jawab melakukan pemberian perlindungan berupa pendampingan pemberian keterangan dalam setiap tahapan proses hukum dan pemberian informasi perkembangan penanganan perkara.
ADVERTISEMENT
c. Pihak pertama berhak untuk memperoleh informasi dan data yang benar dari pihak kedua berkaitan dengan kesaksiannya.
(2) Kewajiban dan hak pihak kedua dalam pelayanan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak saksi pelaku yang bekerja sama dan perlindungan hukum meliputi:
a. Pihak kedua berhak mendapatkan perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan melekat dalam rumah tahanan yang berkoordinasi dengan petugas jaga rumah tahanan dan pengawalan pada setiap tahapan proses hukum dan pihak pertama
b. Pihak kedua berhak mendapatkan pendampingan pada saat pemberian keterangan dalam setiap tahap proses hukum dan mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara dari pihak pertama
c. Pihak kedua berkewajiban untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya
d. Selama berada dalam perlindungan pihak pertama, pihak kedua berkewajiban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan pihak pertama
ADVERTISEMENT
e. Pihak kedua berkewajiban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah perlindungan pihak pertama
f. Pihak kedua berkewajiban untuk memberikan kesaksian pada setiap tingkat pemeriksaan peradilan pidana dan mengungkapkan kebenaran materiil dengan jujur
g. Pihak kedua berkewajiban untuk memberikan data-data dan keterangan informasi yang dibutuhkan dalam pengungkapan kasus kepada aparat penegak hukum yang menangani dan kepada pihak pertama
h. Demi keselamatannya selama dalam perlindungan, pihak kedua wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko/bahaya terhadap dirinya, tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak pertama dan tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya
ADVERTISEMENT
i. Pihak kedua berkewajiban untuk tidak melakukan pengikatan perjanjian perlindungan dalam bentuk apa pun kepada pihak lain selain dengan pihak pertama; dan
j. Selama dalam perlindungan pihak pertama, pihak kedua bersedia untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, norma etika, dan norma sosial.