Isi Perpres Seskab di Bawah Setneg, Mayor Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI

22 Oktober 2024 11:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mayor Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mayor Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres tentang Tugas dan Fungsi Kementerian Negara. Salah satunya, tertuang peralihan kedudukan Sekretaris Kabinet.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Sekretaris Kabinet diisi oleh Mayor Teddy. Bila menggunakan Perpres No. 55 Tahun 2020, Seskab setingkat menteri, yang artinya Mayor Teddy harus mundur dari dinas TNI.
Tapi, dengan adanya Perpres ini, Seskab beralih kedudukan menjadi di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Suasana pelantikan Wakil Menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
Berikut isi Perpres No. 139 Tahun 2024 yang jadi dasar peralihan kedudukan ini:

Pasal 2

(l) Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dengan adanya perubahan nomenklatur ini, Teddy tak perlu mundur dari TNI.
“Sehingga dengan perubahan nomenklatur ini dapat diisi oleh Saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat menteri,” lanjutnya.
“Nah, strukturnya Seskab itu, itu ada di bawah Setneg sama seperti jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri seperti Sesmil, Sespri, dan lain-lain yang batasannya adalah paling tinggi setara Eselon II atau kalau di TNI-Polri paling tinggi setara Brigjen,” kata Dasco.