Isi Surat Edaran MenPAN RB tentang Jumlah Tamu Undangan Pejabat Negara

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Akad Nikah Kahiyang-Bobby (Foto: Antara/Maulana Surya)
zoom-in-whitePerbesar
Akad Nikah Kahiyang-Bobby (Foto: Antara/Maulana Surya)

Yuddy Chrisnandi angkat bicara terkait komentar mengenai jumlah tamu yang datang pada pernikahan anak perempuan Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu-Bobby Nasution di Solo, Jawa Tengah.

Banyaknya tamu undangan yang datang, sempat mendapat perhatian dari sejumlah pihak, terlebih ketika mereka mengkaitkannya dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.

Untuk diketahui, surat edaran tentang gerakan hidup sederhana yang sempat dikomentari sejumlah pihak berisi aturan agar pejabat negara dan pemerintahan diminta untuk tak mengadakan pesta secara besar-besaran dengan mengundang tamu dibatasi hanya 400 orang saja.

Surat edaran UU no 13 tahun 2014. (Foto: Dok. bkn.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Surat edaran UU no 13 tahun 2014. (Foto: Dok. bkn.go.id)

Yuddy yang menjabat sebagai MenPANRB di masa surat edaran tersebut terbit, akhirnya bersuara. Melalui akun instagram pribadinya @yuddychrisnandi, Kamis (9/11), Yuddy mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu dicermati dan ditelaah lebih lanjut dari surat edaran tersebut.

Dalam poin pertama surat edaran tersebut dijelaskan bahwa jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan, dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

Dengan kata lain, peserta acara yang diperbolehkan hadir berjumlah 1.000 orang, diundang ataupun tak diundang. Namun panitia penyelenggara acara atau tuan rumah, hanya diperbolehkan untuk mengundang 400 orang saja. Sehingga Yuddy menilai bahwa pernikahan Kahiyang-Bobby tak melanggar aturan di surat edaran tersebut.

Di poin kedua surat edaran ini dijelaskan bahwa acara yang diselenggarakan pejabat negara atau pejabat pemerintahan ini tidak memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup yang berlebihan, serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

Surat edaran UU no 13 tahun 2014. (Foto: Dok. bkn.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Surat edaran UU no 13 tahun 2014. (Foto: Dok. bkn.go.id)

Surat tersebut ditetapkan pada tanggal 20 November 2014, dan ditujukan kepada menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Yuddy yang saat ini tengah berada di Kiev karena ditunjuk sebagai duta besar berharap, penjelasan tentang surat edaran ini dapat menjelaskan bahwa tak ada yang salah dalam penyelenggaraan pesta pernikahan Kahiyang-Bobby, karena masih dilakukan dalam batasan yang wajar.

"Dari Kyiv, Saya beserta keluarga mengucapkan selamat menempuh hidup baru untuk Kahiyang & Bobby. Semoga langgeng dan menjadi keluarga SAMAWA," tulis Yuddy dalam akun instagramnya.

Untuk diketahui, jumlah undangan yang disebar dalam pesta pernikahan Kahiyang-Bobby berjumlah 8 ribu undangan. Tamu undangan tak berasal dari kalangan pejabat pemerintahan saja, namun juga dari selebritis, publik figur dan kalangan lainnya.