Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Isi Surat Panggilan Klarifikasi Ridwan Kamil soal Kerumunan Rizieq di Bogor
19 November 2020 9:48 WIB
ADVERTISEMENT
Polri terus mendalami adanya kerumunan yang ditimbulkan massa pendukung Habib Rizieq . Kali ini, polisi mendalami kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada 11 orang yang dipanggil untuk memberikan klarifikasinya. Salah satunya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil .
Dari surat yang didapatkan kumparan, Kamis (19/11), Ridwan Kamil diundang untuk datang memberikan klarifikasi pada Jumat (20/11) di Gedung Bareskrim Polri. Materi klarifikasi berkaitan dengan kerumunan saat penyambutan kedatangan Habib Rizieq di Markaz Syariah, Megamendung, Bogor , Jawa Barat.
Pasal yang ingin didalami polisi juga agak berbeda dengan yang ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Di dalam surat itu, tertulis Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, lalu Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri akan memanggil sejumlah pihak terkait kerumunan Habib Rizieq di Megamendung, Bogor. Ridwan Kamil menjadi salah satu yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasinya.
“Dari hasil klarifikasi atau fakta kalau penyidik menemukan adanya suatu yang kegiatan dibutuhkan tidak menutup kemungkinan kita akan undang klarifikasi Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).