Ismail Thomas, Anggota DPR PDIP Tersangka Kasus Tambang, Berharta Rp 9,8 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejagung tahan anggota Komisi IV DPR RI, Ismail Thomas. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung tahan anggota Komisi IV DPR RI, Ismail Thomas. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Politikus PDIP itu dijerat dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tambang.

"IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/8).

Ketut mengatakan, Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Dia dijerat dengan Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dikutip dari laman resmi e-LHKPN, Ismail beberapa kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dalam laporan teranyarnya pada 4 Juli 2023 untuk periodik 2022, Ismail punya harta Rp 9,8 miliar.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Tanah dan bangunan: Ismail tercatat memiliki 7 bidang tanah dengan 4 di antaranya disertai bangunan. Aset tersebut tersebar di Kutai Barat dan Samarinda, nilai total mencapai Rp 2.238.050.000

  • Kendaraan, meliputi: Suzuki Katana Short 2WD / JEEP Tahun 1990; Toyota Kijang Grand Long Diesel / Minibus; Toyota Prado VX 3.4 - V6 / JEEP Tahun 2001; Mercedes Banz 700 Tahun 1996; Mercedes Benz Micro Bus Tahun 1996; Land Cruiser 100 SERIES 4.2 AT Tahun 2006; Isuzu Bonet TBR 54 Tahun 2001; dan Suzuki Escudo 2.0 MT/JEEP Tahun 2001 dengan nilai total Rp. 828.000.000.

  • Harta bergerak lainnya: Rp 381.000.000.

  • Kas dan setara kas: Rp 6.376.336.700.

Total: Rp 9.823.386.700.