Ismail Thomas, Anggota DPR PDIP Tersangka Kasus Tambang, Berharta Rp 9,8 M

15 Agustus 2023 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung tahan anggota Komisi IV DPR RI, Ismail Thomas. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung tahan anggota Komisi IV DPR RI, Ismail Thomas. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Politikus PDIP itu dijerat dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tambang.
ADVERTISEMENT
"IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/8).
Ketut mengatakan, Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Dia dijerat dengan Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dikutip dari laman resmi e-LHKPN, Ismail beberapa kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dalam laporan teranyarnya pada 4 Juli 2023 untuk periodik 2022, Ismail punya harta Rp 9,8 miliar.
Rinciannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Total: Rp 9.823.386.700.