Israel Didesak Mahkamah Internasional Penuhi Kebutuhan Dasar di Gaza
·waktu baca 2 menit

Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) meminta Israel memenuhi kewajibannya dalam menyediakan kebutuhan dasar warga Gaza, Rabu (22/10). Pernyataan ICJ itu sifatnya adalah pendapat hukum.
Panel ICJ yang beranggotakan 11 hakim juga meminta Israel mendukung upaya pemenuhan bantuan yang disediakan entitas PBB urusan pengungsi Palestina di kawasan Timur atau UNRWA. Israel sudah melarang operasional UNRWA sejak 2024.
“Sebagai kekuatan pendudukan, Israel berkewajiban untuk memastikan kebutuhan dasar penduduk setempat, termasuk pasokan penting untuk kelangsungan hidup mereka,” kata hakim ketua Yuji Iwasawa seperti dikutip dari AFP.
Iwasawa menambahkan kebutuhan dasar yang dimaksud adalah air, tempat tinggal, bahan bakar dan layanan medis.
ICJ, dikenal pula dengan sebutan Mahkamah Dunia, adalah badan hukum tertinggi di PBB. Akan tetapi pendapat hukum yang dirilis mereka tak mengikat dan tak punya kekuatan penegakan hukum.
Pendapat hukum yang dirilis ICJ pertama kali diminta lewat Majelis Umum PBB pada Desember 2024. Sedangkan pada pertengahan tahun ini Israel membatasi masuknya bantuan ke Gaza yang berujung kelaparan di sana.
Terkait pendapat hukum yang dikeluarkan ICJ Israel menolak keras. Kemlu Israel bahkan tidak mempercayai ada bukti-bukti Israel tidak memenuhi kebutuhan dasar warga Gaza.
“Israel sepenuhnya menjunjung tinggi kewajiban berdasarkan hukum internasional,” ucap Kemlu Israel.
