Israel Hentikan Pemberian Tunjangan bagi Napi Palestina

Parlemen Israel menyetujui undang-undang pembekuan pemberian dana bagi narapidana Palestina beserta keluarganya.
Persetujuan tersebut didapat usai Parlemen Israel Knesset melakukan pemungutan suara. Sebanyak 87 dari 120 anggota parlemen menyetujui usulan tersebut, hanya 15 yang menolak.
Dengan disetujui UU tersebut, Pemerintah Israel resmi mengurangi dan bahkan membekukan alokasi dana yang diberikan kepada warga Palestina yang ditahan atau terbunuh oleh tentara Israel. Dana itu diketahui berasal dari pajak yang dipungut Israel atas nama Otoritas Palestina.
Salah seorang anggota partai Arab di parlemen Israel, Jamal Zahalka, menentang habis pemberlakuan UU itu. Dia menyatakan, kebijakan tersebut sebagai tindakan tercela.
"Kalian telah melakukan pencurian terhadap warga Palestina," sebut Jamal seperti dikutip dari Al Jazeera, Selasa (3/7).
Sama seperti Jamal, seorang pejabat senior Palestina, Hanan Ashrawi, juga menunjukkan kemarahannya atas tindakan Israel menyetujui UU kontroversial itu.
"Ini bukan seperti perampokan di jalan raya, ini sudah seperti perompakan, mereka merompak dana Palestina, bukan mereka yang harus menentukan, jika kami merdeka kami tidak butuh dana mereka," ucap Hanan.
Disetujuinya UU tersebut dikhawatirkan memperburuk keuangan Palestina. Sebelum ini, Palestina terjerembab ke dalam jurang krisis keuangan setelah AS memotong bantuannya.

Pemerintah Israel telah lama merundingkan penghentian tunjangan bagi warga Palestina. Mereka berdalih, penghentian dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan.
Padahal, dana tunjangan yang diberikan Israel berpengaruh bagi kelangsungan hidup sebanyak 35 ribu keluarga Palestina yang anggota keluarganya ditahan atau dibunuh tentara Israel.
Setiap tahun Israel mengalokasikan dana sebesar USD 330 juta atau setara dengan Rp 4,7 triliun untuk warga Palestina.
Kebijakan yang diambil Israel itu disetujui bertepatan dengan putusan Australia menghentikan bantuan langsung kepada Palestina. Negeri Kanguru menyebut, penghentian diambil demi mencegah penyelewengan dana yang semestinya dipakai untuk pembangunan kapasitas malah digunakan untuk melakukan tindakan politik berujung kekerasan.
