Istana: Ada Wacana Aktifkan Lagi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

13 November 2019 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberi sambutan di acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda tahun 2019 di Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberi sambutan di acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda tahun 2019 di Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah kasus pelanggaran HAM di masa lalu masih belum bisa terpecahkan. Salah satunya terkait dalang tragedi Semanggi I pada 21 tahun silam.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Istana Kepresidenan, Fadjroel Rachman, mengklaim, pemerintah tak tinggal diam dalam menuntaskan kasus-kasus ini. Setelah berbincang dengan Menkopolhukam Mahfud MD, Istana mengungkap akan ada wacana mengaktifkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
"Dari perbincangan dengan usulan dari Menkopolhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11).
Menurutnya, wacana itu pernah ada, namun sempat mengalami kendala hingga urung terealisasi. Bahkan saat ini, kata Fadjroel wacana itu masih dibahas karena ada beberapa aturan yang dinilai bertentangan, salah satunya berkaitan dengan pengampunan.
"Arahnya KKR, Komisi Kebenaran Rekonsiliasi. Nanti kita lihat, karena di MK yang dicabut itu, ada satu pasal khusus, apabila pelaku mengakui perbuatannya. Maka dia dapat memperoleh pengampunan. Itu menjadi perdebatan," ujarnya.
Fadjroel Rachman meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
"Apakah pelaku kejahatan bisa diampuni, atau harus melalui pengadilan. Itu mungkin yang akan menjadi problem," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Pembentukan komisi ini sebelumnya sudah digagas dalam UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. KKR dibentuk sebagai lembaga independen untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran HAM berat dengan melaksanakan rekonsiliasi.
Namun, pada 2006, MK mencabut UU tersebut dengan alasan UU itu tak memiliki hukum yang mengikat dan menentang konstitusi.
Presiden Joko Widodo memberi sambutan di acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda tahun 2019 di Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saat periode pertamanya menjabat, Jokowi memang menjadikan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masuk dalam program-program kerjanya. Janji ini akhirnya dituntut keluarga korban untuk segera diselesaikan.
Usaha pengungkapan tragedi Semanggi sudah melalui berbagai dinamika. DPR periode 1999-2004 pernah membentuk pansus dan malah menyatakan tragedi Semanggi dan tragedi Trisakti bukanlah pelanggaran HAM berat.
Tapi hasil ini justru jauh berbeda dengan Komnas HAM yang menggelar penyelidikan. Hasil dugaan pelanggaran HAM itu lalu diserahkan ke Komisi III DPR periode 2004-2009.
ADVERTISEMENT