Istana Belum Terima RUU TNI-Polri: Kalau Ada Surat Masuk Tentu Kami Proses

3 Juni 2024 11:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Mensesneg Pratikno, Menteri PUPR Basuki dan Wamen ATR/BPN Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Mensesneg Pratikno, Menteri PUPR Basuki dan Wamen ATR/BPN Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Pratikno mengaku belum mengikuti soal Revisi Undang-undang (RUU) TNI dan Polri. Saat ini kedua revisi UU itu tengah dibahas di DPR.
ADVERTISEMENT
"RUU TNI Polri aku belum ngikutin," kata Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6).
Pratikno menegaskan bahwa RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR. Ia menuturkan sampai saat ini surat terkait RUU TNI dan Polri belum diterima pihaknya.
"Belum, belum, belum. Saya belum tahu tapi yang jelas kami kalau ada surat masuk tentu saja kami proses," ujarnya.

RUU Inisiatif DPR

Sebelumnya, seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU TNI, Polri, Keimigrasian, dan Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, Selasa (28/5).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Lodewijk Freidrich Paulus berbincang dengan Sekjen DPR Indra Iskandar saat rapat paripurna ke-16 pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
“Apakah empat RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR yaitu RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
“Setuju!” jawab seluruh peserta rapat yang hadir.