Istana Bentuk Panitia HUT ke-77 RI Tahun 2022, Dipimpin Kasetpres Heru Budi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

Pemerintah membentuk Panitia Pelaksana Peringatan HUT ke-77 RI Tahun 2022. Pembentukan panitia diatur dalam Keputusan Mensesneg Selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional Nomor 103 Tahun 2022.

"Membentuk Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun ke-88 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022, selanjutnya disebut Panitia Pelaksana," tulis Keputusan Mensesneg yang dikutip kumparan, Senin (11/7).

Panitia Pelaksana terdiri dari Ketua Pelaksana, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Ketua Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media, Ketua Bidang Kerumahtanggaan dan Kemitraan, Ketua Bidang Pengamanan, Upacara dan Demo Udara, Ketua Bidang Paskibraka, Ketua Bidang Seni dan Budaya, dan para anggotanya.

Susunan panitia bertugas untuk menyiapkan pelaksanaan pedoman upacara HUT RI pada 17 Agustus mendatang, mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang akan dihadiri Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, persiapan Paskibraka, keamanan, hingga penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan.

Suasana Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

"Panitia pelaksana bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional," jelas Keputusan Mensesneg.

Selain itu, pembiayaan rangkaian acara HUT RI dibebankan kepada APBN sesuai dengan alokasi peruntukan pada masing-masing instansi pemerintah dan sumber dana lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kasetpres Heru Budi Hartono ditunjuk Pratikno menjadi ketua pelaksana.

Berikut susunan panitianya:

1. Ketua Pelaksana: Kepala Sekretariat Presiden

2. Sekretaris: Sekretaris Kemensesneg

3. Wakil Sekretaris: Kepala Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan, Sekretariat Kemensesneg

4. Ketua Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media: Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden

4. Wakil Ketua Bidang: Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kemlu/Kepala Protokol Negara

5. Wakil Ketua Bidang Pers dan Media: Sekretaris Kementerian BUMN

6. Ketua Bidang Kerumahtangaan dan Kemitraan: Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden

7. Wakil Ketua Bidang Kerumahtanggaan dan Kemitraan: Kepala Biro Administrasi, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden

8. Ketua Bidang Pengamanan, Upacara, dan Demo Udara: Sekretaris Militer Presiden

9. Wakil Ketua Bidang Pengamanan: Wakil Komandan Pasukan Pengamanan Presiden

10. Wakil Ketua Bidang Upacara: Kepala Staf Garnisun Tetap-I/Jakarta

11. Wakil Ketua Bidang Demo Udara: Asisten Operasi Komando Operasi Udara Nasional TNI Angkatan Udara

12. Ketua Bidang Paskibraka: Sekretaris Utama BPIP

13. Wakil Ketua Bidang: Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP

14. Ketua Bidang Seni dan Budaya: Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), Kemenparekraf/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

15. Wakil Ketua Bidang Seni dan Budaya: Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek.