Istana Berharap DPR Pilih Komisioner KPU Sebelum 12 April

22 Maret 2017 21:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
KPU RI konpers soal sistem informasi politik  (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPU RI konpers soal sistem informasi politik (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Masa bakti anggota KPU dan Bawaslu RI akan berakhir pada 12 April mendatang. Komisi II DPR diharapkan dapat memilih anggota KPU yang baru sebelum tanggal 12 April.
ADVERTISEMENT
Setelah Presiden Joko Widodo mengirim nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR, Komisi II hanya tinggal menggelar fit and proper test dan kemudian memilih anggota yang baru. Namun, proses ini terganjal pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang tak kunjung rampung. Sejumlah fraksi di DPR meminta agar pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dilakukan setelah pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu selesai agar memiliki payung hukum yang kuat.
Namun, pemerintah berharap agar DPR segera memilih anggota KPU dan Bawaslu yang baru sebelum tanggal 12 April.
"Tadi Mendagri juga sudah sampaikan bahwa harapannya tentunya untuk pembahasan Bawaslu dan KPU bisa diselesaikan sebelum tanggal 12 April. Harapan kami tanggal 12 April sudah selesai dan kami optimistis akan selesai karena lobi-lobi dilakukan untuk itu," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/3).
ADVERTISEMENT
Seskab, Pramono Anung  (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Seskab, Pramono Anung (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Pramono mengatakan pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah jika komisioner KPU dan Bawaslu yang baru belum terpilih pada 12 April. "Tentunya pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah kalau memang kemudian tanggal 12 itu belum selesai," ujarnya.
Menurut dia, jika pemilihan tidak selesai sebelum tanggal 12 April, maka opsi yang dimiliki adalah perpanjangan masa tugas anggota KPU dan Bawaslu saat ini. Mengenai payung hukum yang disiapkan, Pramono belum merinci lebih jauh.
"Alternatifnya apakah kan ini pernah terjadi memperpanjang yang ada. Memperpanjang jabatan satu bulan ataukah dengan cara lain. Tetapi sekali lagi, pemerintah optimistis bahwa ini diselesaikan 12 April," ujarnya.
ADVERTISEMENT