Istana Hargai Aksi 212: Berdemolah, Sampaikan Secara Edukatif

21 Februari 2020 16:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi PSI, Dini Shanti Purwono. Foto: Iqbal Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi PSI, Dini Shanti Purwono. Foto: Iqbal Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah massa 212 kembali menggelar aksi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (21/2). Massa kali ini mengusung tema 'Aksi 212: Berantas Korupsi, Selamatkan NKRI'.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, menyatakan tak mempermasalahkan adanya aksi 212. Menurutnya aksi merupakan bagian dari hak konstitusi.
"Demo ya demo ajalah, itu kan hak konstitusional warga negara, kan katanya ingin bersuara, memberikan pendapat, Pasal 28 dan sebagainya. Bagus-bagus saja, selama demonya bersubstansi," kata Dini di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Dia meminta aspirasi saat demonstrasi disampaikan secara edukatif. Jangan ada, dia mengingatkan, penyampaian aspirasi yang berbau provokasi hingga kekerasan.
"Kalau memang mau demo apa yang menjadi keberatan, disampaikan ya secara edukatif juga. Bukan hanya sekadar ramai-ramai, provokasi dan tawuran," jelas Dini.
Massa Aksi 212 menggelar unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Kalau mau demo enggak apa-apa, itu kan jadi catatan pemerintah bahwa, 'oh ada ketidaksenangan nih, apa isunya?'. Kan bagus juga, harus menjadi pemerhati pemerintah," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Terkait isu yang diusung massa aksi 212, yakni pemberantasan korupsi, Dini menilai hal itu sudah menjadi ranah pihak-pihak penegak hukum.
"Korupsi ya biarin saja upaya penegakan hukum berjalan, KPK berjalan. Ya sudah kan, sudah ada upaya penegakan hukum, sudah ada koridornya," jelasnya.
Massa aksi 212 mulai berdatangan di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka merupakan massa gabungan dari FPI, PA 212, dan GNPF Ulama.
Massa yang datang didominasi berpakaian putih dan memakai sarung. Mereka tampak membawa poster dan spanduk tentang antikorupsi.