Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Istana Jawab Anies: Jokowi Beri Masukan, Pendapatnya Netral
9 Januari 2024 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Capres nomor urut 01 Anies Baswedan mengaku heran Presiden Jokowi mengomentari jalannya debat ketiga yang digelar pada Minggu (7/1) yang lalu. Jokowi menyebut, debat kemarin tidak menyentuh substansi tema dan malah fokus saling menyerang.
ADVERTISEMENT
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, wajar jika Jokowi memberikan komentar karena berharap ada substansi yang bisa disampaikan ke masyarakat.
“Ya, tentu itu, kan, Presiden memberi masukan, ya. Karena presiden juga ikut menonton debat, melihat bahwa yang beliau inginkan dan harapkan, kan, substansi lebih ditekankan dan menjadi ajang edukasi publik,” kata Ari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/1).
Menurutnya, Jokowi berhak memberikan komentar terhadap jalannya debat. Apalagi, Jokowi juga memberikan masukan agar format debat dievaluasi.
"Pendapat beliau suatu yang saya kira netral, ya, tidak berpihak karena itu terkait dengan jalannya proses perdebatan. Bagaimana proses perdebatan itu yang diharapkan, tidak ada sesuatu yang sifatnya tendensius berpihak terhadap salah satu kandidat dalam debat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, Jokowi berkomentar karena berupaya mewakili masyarakat yang ingin mendapatkan tontonan debat yang baik dan berkualitas.
"Sehingga bisa mengelaborasi sebenarnya apa yang dipikirkan oleh masing-masing kandidat itu baik fisik kebijakan dielaborasi lebih dalam," pungkasnya.
Sebelumnya, Anies mengaku heran Jokowi ikut mengomentari jalannya debat.
"Jadi malah saya agak terkejut, kok, Pak Presiden ikut komentar soal debat, ya? Jadi saya rasanya enggak mau berkomentar terlalu banyak, dah. Biar publik aja nanti yang menilai," kata Anies.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini